Beli Migor Curah Masih Bebas

Rabu 13-07-2022,17:43 WIB
Editor : Redaksi

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Saat ini, pembelian minyak goreng (Migor) curah di pasar-pasar tradisional Kota Bengkulu masih bebas seperti biasa. 

Dalam artian, belum diterapkan sistem pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu Ir.Yenita Syaiful M.si mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kementerian Perdagangan. 

BACA JUGA: Luhut: Pemerintah Pusat Segera Bangun Pabrik Kelapa Sawit dan Minyak Goreng di Bengkulu

"Petunjuknya masih ditunggu para distributor. Penggunaan aplikasi ini harus sesuai petunjuk.

Supaya nanti tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. 

Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti penggunaan aplikasi tersebut," sampainya, (12/7). 

Persyaratan pembelian minyak goreng curah, bukan hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun juga, menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) ataupun Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA: Jaksa Angkut 51 Item Berkas di KPU Kaur

Hal ini sebagai bentuk pembatasan pembelian minyak goreng curah bersubsidi. 

Di mana satu NIK hanya bisa membeli migor sebanyak 10 liter.  

Yennita mengatakan, para pedagang harus menjual minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, 16 ton minyak goreng curah tersebut ajukan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA: Saat Api Membesar Korban Ada di Meja Makan, Diduga MCB jadi Pemicu Kebakaran Sawah Lebar

"Stok minyak goreng curah tersebut disediakan untuk pendamping stok minyak kemasan,   pengusaha UMKM dan masyarakat yang ingin membeli minyak curah," ujarnya.

 

Lanjut Yennita Syaiful saat ini 50 ton minyak goreng telah dipesan oleh distributor di Bengkulu.

 

Serta ada 16 ton minyak goreng curah yang akan didistribusikan ke kabupaten. 

 

Namun belum seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu mendapatkan minyak goreng curah.

 

Salah satu pemilik warung penjual minyak curah Hamsi (43) mengatakan, mengunakan aplikasi  mempermudah pelanggan untuk membeli minyak curah.

 

Dengan mengunakan aplikasi tidak perlu mendaftar lagi.

 

Cukup dengan menunjukan KTP saja, untuk   mendata nomor (NIK) hanya bisa membeli migor sebanyak 10 liter. 

 

“Pembeli belum diharuskan mendaftar di aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli di minta untuk menyertakan fotokopi KTP dan KK untuk membeli minyak goreng,” ucap Hamsi, (12/7). 

 

Menurut Hamsi, minyak curah banyak digunakan para pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

 

Minyak curah juga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

 

BACA JUGA: 8 Ton Migor Terguling di Jalan Lintas Kaur – Lampung, Akan Dijual Harga Normal

 

“Harga minyak curah Rp 14 ribu per liter. Biasanya dalam satu bulan 1 drum minyak goreng curah habis terjual,” kata Hamsi. 

 

Sementara itu salah seorang pembeli, Rini (35) mengatakan, keberatan membeli dengan aplikasi jika  bikin ribet saja.

 

“Karena untuk membeli minyak curah, harus memerlukan fotokopi KK dan KTP. 

 

Sedangkan harganya hampir sama dengan minyak goreng kemasan premium,” keluh Rini. (cw3)

Kategori :