BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Kementerian Perhubungan RI per 17 Juli nanti mewajibkan vaksin booster, sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Selain itu wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM, M.Kes mengatakan, berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, sejumlah kelompok diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 PCR dan antigen bagi PPDN yang masih vaksin dosis satu dan dua. Bagi yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib lagi. “Ini akan berlaku 17 Juli mendatang,” kata Herwan. Ia mengimbau, kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga segera ke layanan kesehatan terdekat. Agar PPDN yang ingin ke luar kota menggunakan transportasi udara, tidak dipusingkan untuk menyediakan hasil tes PCR dan antigen. BACA JUGA: Vaksinasi Booster Bagi Calon Pemudik dan Wajib Pajak “Bagi yang sudah dosis kedua dan belum booster, segeralah vaksinasi booster. Biar nanti lebih mudah untuk melakukan perjalanan,” imbaunya. Untuk vaksin Covid-19 di Provinsi Bengkulu untuk dosis satu saat ini mencapai 1.461.482 jiwa atau 94,06 persen dari 1.553.792 target sasaran. Sementara dosis kedua mencapai 1.167.314 jiwa atau 75,13 persen dari sasaran dan dosis ketiga baru mencapai 17,67 persen atau 274.490 jiwa dari sasaran. “Untuk dosis satu dan dua cukup banyak yang sudah vaksin, sementara dosis ketiga atau booster masih sedikit. Oleh sebab itu, kami tidak pernah berhenti melayani orang vaksin. Di Dinkes itu setiap hari ada layanan vaksinasi, baik vaksin 1, 2, maupun booster. Stok vaksin juga masih aman,” terangnya. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat terhadap PPDN dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Meskipun kasus di daerah melandai, namun wabah ini masih tetap mengintai masyarakat. BACA JUGA: Api Hanguskan Rumah Warga Sawah Lebar Karena itu pemerintah meminta masyarakat untuk memperkuat imun tubuh salah satunya dengan vaksinasi booster. “Kebijakan itu baik, karena demi melindungi orang dari penularan Covid-19,” sampainya. Ia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker termasuk vaksinasi. “Untuk menghadapi pandemi, dibutuhkan kerjasama kita semua, kita bersama-sama menggunakan masker dan disiplin prokes,” pungkasnya.
Booster Kembali jadi Syarat PPDN
Rabu 13-07-2022,14:43 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,09:35 WIB
Minim Vaksin, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Soroti Kebutuhan Penanganan Penyakit Ternak
Minggu 10-11-2024,11:39 WIB
Khasiat Kesehatan Daun Srigunggu, Salah Satunya Sebagai Peluruh Kemih
Minggu 10-11-2024,11:21 WIB
Manfaat Kesehatan Bunga Boroco, Bisa Menjaga Kesehatan Mata
Sabtu 09-11-2024,11:11 WIB
Awas! 7 Buah Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Tipes
Jumat 08-11-2024,08:26 WIB
Khasiat dan Manfaat Tanaman Herbal Beluntas untuk Kesehatan
Terpopuler
Sabtu 16-11-2024,16:03 WIB
Karir Shio Tikus dan Shio Kuda 2025: Menemukan Inspirasi Baru di Dunia Kerja!
Sabtu 16-11-2024,15:56 WIB
Karir Shio Naga dan Shio Anjing 2025: Waktunya Mengeksplorasi Keterampilan Baru
Sabtu 16-11-2024,04:51 WIB
Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Donggala Sulawesi Tengah Rp137,9 Miliar, Cek Desa Terbesar Penerima
Sabtu 16-11-2024,09:04 WIB
Kim Sanha Mulai Ungkapkan Isi Hatinya Kepada Yoon Ju Won di Family By Choice, Cerita Semakin Seru!
Terkini
Sabtu 16-11-2024,20:42 WIB
DPRD Kabupaten Rejang Lebong Desak Sekolah Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Murid SMA
Sabtu 16-11-2024,20:31 WIB
Layanan Diakui Nasabah, Pilih BRI karena Produk yang Dimiliki Beragam
Sabtu 16-11-2024,20:23 WIB
Program CSR Bank BRI Tidak Hanya Bantu Pelatihan Keterampilan Namun Juga Modal Usaha
Sabtu 16-11-2024,20:18 WIB
Simulasi Pemungutan Suara, KPU Rejang Lebong Targetkan Masyarakat Paham Proses Pencoblosan
Sabtu 16-11-2024,20:14 WIB