BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Kementerian Perhubungan RI per 17 Juli nanti mewajibkan vaksin booster, sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Selain itu wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM, M.Kes mengatakan, berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, sejumlah kelompok diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 PCR dan antigen bagi PPDN yang masih vaksin dosis satu dan dua. Bagi yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib lagi. “Ini akan berlaku 17 Juli mendatang,” kata Herwan. Ia mengimbau, kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga segera ke layanan kesehatan terdekat. Agar PPDN yang ingin ke luar kota menggunakan transportasi udara, tidak dipusingkan untuk menyediakan hasil tes PCR dan antigen. BACA JUGA: Vaksinasi Booster Bagi Calon Pemudik dan Wajib Pajak “Bagi yang sudah dosis kedua dan belum booster, segeralah vaksinasi booster. Biar nanti lebih mudah untuk melakukan perjalanan,” imbaunya. Untuk vaksin Covid-19 di Provinsi Bengkulu untuk dosis satu saat ini mencapai 1.461.482 jiwa atau 94,06 persen dari 1.553.792 target sasaran. Sementara dosis kedua mencapai 1.167.314 jiwa atau 75,13 persen dari sasaran dan dosis ketiga baru mencapai 17,67 persen atau 274.490 jiwa dari sasaran. “Untuk dosis satu dan dua cukup banyak yang sudah vaksin, sementara dosis ketiga atau booster masih sedikit. Oleh sebab itu, kami tidak pernah berhenti melayani orang vaksin. Di Dinkes itu setiap hari ada layanan vaksinasi, baik vaksin 1, 2, maupun booster. Stok vaksin juga masih aman,” terangnya. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat terhadap PPDN dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Meskipun kasus di daerah melandai, namun wabah ini masih tetap mengintai masyarakat. BACA JUGA: Api Hanguskan Rumah Warga Sawah Lebar Karena itu pemerintah meminta masyarakat untuk memperkuat imun tubuh salah satunya dengan vaksinasi booster. “Kebijakan itu baik, karena demi melindungi orang dari penularan Covid-19,” sampainya. Ia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker termasuk vaksinasi. “Untuk menghadapi pandemi, dibutuhkan kerjasama kita semua, kita bersama-sama menggunakan masker dan disiplin prokes,” pungkasnya.
Booster Kembali jadi Syarat PPDN
Rabu 13-07-2022,14:43 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,10:37 WIB
Tidak Hanya Dimakan Langsung, Timun Rebus Ternyata Miliki 8 Manfaat Kesehatan Luar Biasa
Minggu 15-12-2024,20:31 WIB
8 Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan, Termasuk Menurunkan Risiko Diabetes
Minggu 15-12-2024,08:19 WIB
8 Penyebab Kram Otot di Malam Hari, Beserta Cara Pencegahan dan Mengatasinya!
Sabtu 14-12-2024,09:16 WIB
Pemkab Mukomuko Pastikan Pelayanan Kesehatan untuk ODGJ Tanpa Biaya di Puskesmas dan RSUD
Rabu 11-12-2024,19:56 WIB
7 Manfaat Kesehatan Superfood Bayam Liar yang Perlu Diketahui
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,15:27 WIB
Manfaat Tradisional Daun Awar-Awar untuk Kutil, Beserta Cara Menggunakannya!
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
5 Manfaat Serai untuk Kesehatan Miss V dan Cara Penggunaannya yang Efektif
Rabu 18-12-2024,15:31 WIB
Kenapa Update iOS di iPhone Itu Penting? Ternyata Ini Alasannya!
Rabu 18-12-2024,14:40 WIB
iPhone 13, Pilihan Mantap Buat Nonton Konser dan Instastory Keren
Rabu 18-12-2024,15:32 WIB
Manfaat Daun Jarak untuk Pengobatan Tradisional Anak-anak, Termasuk Menurunkan Demam
Terkini
Kamis 19-12-2024,11:36 WIB
Para Suami Harus Tahu! Ini Manfaat Mengelus Perut Istri yang Sedang Hamil
Kamis 19-12-2024,11:17 WIB
4 Buah Khas Indonesia yang Kaya Vitamin dan Wajib Anda Ketahui, 2 Diantaranya Ada di Papua
Kamis 19-12-2024,11:09 WIB
Kenapa iPhone 13 Tidak Diproduksi Lagi? Ternyata Karena Hal Ini
Kamis 19-12-2024,11:06 WIB
Kapan iPhone SE 4 Diluncurkan? Ini Prediksi dan Perbandingannya dengan iPhone Lainnya
Kamis 19-12-2024,11:04 WIB