BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian pemerintah. Total se-Indonesia 2.700 lokasi PETI. Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin, pemerintah daerah melalui Dinas ESDM harus menelusurinya.
“Kalau ditemukan, pertambangan tanpa izin harus ditertibkan,” kata Muharamin. Menurutnya, tidak sedikit pertambangan diduga ilegal di Provinsi Bengkulu menyebabkan persoalan. Diantaranya pernah muncul diberita, penambang meninggal dalam lubang tambang emas di Lebong. “Sudah saatnya tegas menindak pertambangan tanpa izin. Baik skala kecil maupun besar,” tukas Muharamin. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menuturkan, perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI dan dampak yang ditimbulkan. BACA JUGA:Muharamin: Berharap BBM Tidak Naik Lagi ‘’Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi tambang batu bara sekitar 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan 3). Daerah yang terbanyak terdapat tambang ilegal yaitu di Provinsi Sumatera Selatan,’’ ujarnya. Dia menjelaskan, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. “Kegiatan itu juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,’’ imbuhnya. Menghadapi PETI, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. ‘’Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,’’ jelas Sunindyo. BACA JUGA:Muharamin: Berdayakan UMKM Kelapa Sawit Perhatian khusus pemerintah terhadap PETI dipicu banyaknya dampak negatif. Dampak sosial antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia, dan lainnya. ‘’PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,’’ imbuhnya. Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangangenangan serta air yang mengalir bersifat asam. ‘’Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,’’ paparnya. (red/ prw/dprdprovinsibengkulu)Tertibkan Tambang Tak Berizin
Jumat 15-07-2022,10:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 26-09-2025,18:20 WIB
SPBU di Seluma Disita Kejati Bengkulu, Milik Tersangka Korupsi Pertambangan
Selasa 23-09-2025,10:59 WIB
Skandal Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp103 Miliar Lebih dari Rekening Para Tersangka
Jumat 19-09-2025,15:42 WIB
Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,06:00 WIB
Harga Maksimal Minibus Dinas Eselon III Bengkulu 2026 Capai Rp418,5 Juta, Lampaui Banyak Provinsi
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Bengkulu Puncaki Nasional, Pagu Mobil Double Gardan Dinas 2026 Tertinggi Capai Rp601,7 Juta
Minggu 02-08-2026,09:00 WIB
Bengkulu Nomor 2 Nasional, Pagu Motor Dinas Lapangan 2026 Tembus Rp49,3 Juta
Minggu 02-08-2026,08:00 WIB
Bengkulu Masuk Lima Besar Nasional, Pagu Motor Dinas Operasional 2026 Capai Rp41,25 Juta
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Bengkulu Masuk 5 Besar Nasional, Pagu Pakaian Dinas Dokter 2026 Capai Rp2,1 Juta per Setel
Terkini
Minggu 02-08-2026,16:18 WIB
Standar Biaya Makan Pasien Rumah Sakit 2026 Ditetapkan, Bengkulu Rp32 Ribu per Hari
Minggu 02-08-2026,16:15 WIB
Anggaran Konsumsi Personel Jaga Kawal 2026 Resmi Berlaku, Papua Selatan dan Pegunungan Tertinggi
Minggu 02-08-2026,16:12 WIB
Tahanan TNI dan Polri di Bengkulu Dapat Jatah Makan Rp33 Ribu per Hari, Ini Ketentuan SBM 2026
Minggu 02-08-2026,16:11 WIB
Jatah Makan Anggota TNI-Polri yang Sakit Tahun 2026 Resmi Diatur, Bengkulu Rp32 Ribu per Hari
Minggu 02-08-2026,16:08 WIB