Retribusi Menara Telekomunikasi NOL

Selasa 19-07-2022,23:00 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Redaksi

 

Tidak ada keuntungan yang didapat pemerintah daerah sekalipun semakin banyak berdiri tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong. Feedback yang dirasakan hanya terlayaninya jaringan seluler dan internet untuk masyarakat.

Sementara dampak radiasi dan risiko lainnya ditanggung sendiri oleh masyarakat. Berikut laporan kami dari investigasi di lapangan.

 

KALAUPUN hanya menerima keuntungan jaringan layanan seuler dan internet, sampai saat ini belum seluruh wilayah di Lebong terjangkau layanan perusahaan telekomunikasi.

Baik PT. Telkomsel, PT. Indosat dan PT XL Axiata, tiga perusahaan telekomunikasi yang terdaftar beroperasi di Kabupaten Lebong masih sama-sama meninggalkan permasalahan blank spot atau low spot.

BACA JUGA: Ditipu Proyek Infrastruktur Telekomunikasi, Rugi Rp 250 Juta

Sementara tidak ada satupun dari 48 unit menara telekomunikasi seluler yang ada di Lebong yang membayar retribusi.

Alias 0 –nol--. Itu sesuai data pemasukan PAD Kabupaten Lebong 3 tahun terakhir.

Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi disebutkan kewajiban perusahaan telekomunikasi membayar retribusi daerah atas penyelenggaraan menara. 

Angkanya tidak kecil. Sesuai perda yang berlaku, setiap menara telekomunikasi itu sekecilnya harus membayar retribusi Rp 967 ribu per tahun.

Itu artinya setiap tahunnya Pemkab Lebong berhak menerima dana segar Rp 46,5 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan telekomunikasi yang membayar retribusi. 

BACA JUGA: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rutin Pelestarian Buku Perpustakaan

Dari penelusuran di lapangan, terungkap bahwa sampai saat ini Pemkab Lebong memang tidak memungut retribusi menara telekomunikasi sebagai salah satu pos PAD.

Namanya tetap dicantumkan dalam daftar pos PAD. Tetapi targetnya dituliskan nol persen. 

''Memang belum kami tetapkan targetnya karena kami belum bisa menarik retribusinya.

Soalnya sampai sekarang belum ada Perbup (peraturan bupati, red) sebagai regulasi turunan yang mengatur teknis pemungutan retribusi menara telekomunikasi,'' ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.

BKD sendiri masih menunggu kebijakan Pemkab Lebong terkait rencana pemungutan retribusi menara telekomunikasi.

Bahkan terkait hal itu, BKD sempat koordinasi ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) untuk memastikan mekanisme pemungutan retribusi.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Owner Arisan Online Samudera Tak Ditahan Karena Hamil

Intinya harus ditunjuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berperan sebagai pengelola pemungutan retribusi menara telekomunikasi.

Tetapi pihak Diskominfo SP sendiri memastikan belum menerima instruksi terkait rencana pemungutan retribusi menara telekomunikasi.

Bahkan kewenangan pemungutan retribusi menara telekomunikasi diklaim lebih tepat jika diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Soalnya seluruh perizinan, termasuk izin operasi menara telekomunikasi terpusat di OPD itu.

''Untuk IMB (izin mendirikan bangunan, red) ada di DPUPRHub (dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perhubungan, red). Tugas kami Diskominfo hanya memetakan titik mana saja yang perlu ditingkatkan pelayanan jaringan telekomunikasinya,'' tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo SP Kabupaten Lebong, Danial Paripurna, SE.

BACA JUGA: Mantan Kabid Belum Ditahan, Tsk Baru Pungli NIPD

Bahkan tahun ini Diskominfo kembali mengusulkan penambahan 3 menara telekomunikasi untuk titik yang masih blank spot dan low spot.

Antara lain 1 unit di Desa Ujung Tanjung II, Kecamatan Lebong Sakti, 1 unit di Desa Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan.

Serta, 1 unit di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

Ketiga menara telekomunikasi itu tengah proses pembangunan oleh pihak Telkomsel. 

Menariknya, hampir separo menara telekomunikasi yang posisinya telah berdiri sejak Lebong masih tergabung dengan Kabupaten Rejang Lebong di bawah tahun 2003 disebut-sebut rutin membayar retribusi menara telekomunikasi ke Pemkab Lebong.

Namun tetap saja tidak tercatat sebagai pos pemasukan PAD Kabupaten Lebong. Mengingat kolom pada targetnya saja dikosongkan. 

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Minta Sejumlah Kasus Korupsi Segera Diselesaikan

Terindikasi retribusi menara telekomunikasi itu masuk ke kantong oknum di DPMPTSP. Sayangnya pihak perusahaan telekomunikasi belum berhasil dikonfirmasi.

Begitu juga pihak DPMPTSP.

Namun menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, M.Si melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Andrian Aristiawan, SH, pemungutan retribusi menara telekomunikasi tidak mesti harus menunggu perbup. 

Dengan regulasi yang ada, yakni perda sudah cukup kuat bagi Pemkab Lebong memungut PAD menara telekomunikasi.

Bahkan terhadap menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin, bisa dilakukan penertiban jika tidak mau bersikap kooperatif melengkapi perizinan dan membayar retribusi. (sca)

 

Kategori :