Jangan Bangun Rumah di Kawasan Pertanian

Rabu 20-07-2022,07:41 WIB
Editor : Redaksi

 

KOTA MANNA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Selatan (BS), sudah menetapkan zona pertanian.

Di kawasan yang sudah ditetapkan itu, tidak diperkenankan dijadikan lokasi pembangunan perumahan.

Sebab, ada aturan lahan baku sawah yang dinaikan menjadi lahan sawah dilindungi, sehingga komplek perumahan dilarang dibangun di atas eks lahan persawahan.

Perubahan status ini dikarenakan Kabupaten BS tetap ingin menjadi daerah lumbung pangan.

Sebagaimana disampaikan Kabid PSI Bappeda dan Litbang Kabupaten BS, Arief Budiman.

Dengan lebih dipertegasnya posisi lahan pertanian, maka Pemkab BS sudah berkoordinasi kepada DPRD agar segera mengesahkan Perda tentang Kawasan Pertanian.

“Eksekutif telah mengantisipasi agar pembangunan perumahan oleh developer tidak dilakukan di zona pertanian,” tegas Arief.

BACA JUGA: Dibantu PLN, Komunitas Latun Bangun Rumah Edukasi Konservasi Penyu di Tapak Paderi

Pemberlakuan kawasan pertanian yang dilarang sebagai pengembangan perumahan bukan hanya di tiga kecamatan penghasilan padi.

Juga berlaku untuk sebelas kecamatan, yang ada di Kabupaten BS.

Apalagi saat ini, tercatat Kabupaten BS memiliki lahan pertanian seluas 15 ribu hektare.

"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan para pengembang kawasan perumahan mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan dari Pemkab BS,’’ ucap Arief.

Ketua DPRD BS, Barli Halim menyampaikan terkait perda tersebut, pihaknya telah melakukan pembahasan.

Ini bentuk dukungan DPRD BS terhadap langkah pemerintah daerah memajukan pertanian BS.

Menguatkan BS sebagai lumbung pangan.

BACA JUGA: Adolf Hitler Ditahan, Bersamanya Ada 2.000 Pil Samcodin

"Sudah dibahas bersama legislatif dan eksekutif.

Kita pastikan langkah pemerintah daerah didukung penuh DPRD, selagi itu untuk masyarakat,’’ demikian Barli. (tek)

 

Kategori :