Bukan Anggota PWI
TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Dari pemeriksaan kasus pemerasan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebong, hingga kemarin (19/7) baru dua orang yang ditetapkan tersangka (Tsk). Yakni AN, oknum yang mengaku wartawan online dan SP, oknum yang mengaku LSM. Keduanya tidak bisa lagi berkilah melakukan pengancaman terhadap pihak PT. Surya Mataram Sakti (SMS). Sementara EW, perangkat Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang masih berstatus saksi. Namun pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap EW. “‘Untuk kedua tersangka akan kami jerat pasal 368 KUHP ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,’’ tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reksrim, Iptu. Alexander. BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan dan 1 Oknum Perangkat Desa Terjaring OTT, Ada BB Rp 5 Juta Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Namun dari keterangan korban dari PT. SMS, besar kemungkinan tindakan pemerasan itu memang hanya dilakukan kedua tersangka. Sedangkan EW hanya berperan sebagai penghubung yang bertugas mencarikan jalan tengah. “Tetapi apakah EW bersekongkol atau murni hanya menjadi penengah, masih kami dalami,” jelas Alexander. Sebagai bahan pengembangan, polisi masih mempelajari kedua unit handphone milik AN dan SP. Tidak menutup kemungkinan kejahatan yang sama juga pernah dilakukan keduanya terhadap korban lain. “‘Yang jelas untuk bukti pemerasannya sudah kami dapatkan,” ungkap Alexander. BACA JUGA:Ancam Kepsek Beberkan Pungli Komite, Oknum LSM di OTT Aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan oknum yang mengaku wartawan, mendapat sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong. Sekretaris PWI Kabupaten Lebong, Dwi Nopianto, A.Md mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lebong terhadap AN (37) yang mengaku wartawan dari media online dan SP (40) yang mengaku dari LSM ternama di Bengkulu. Dwi memastikan AN bukan anggota PWI Kabupaten Lebong. Bahkan dari koordinasinya ke PWI Provinsi Bengkulu, AN juga tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi. BACA JUGA:Di OTT Propam, Kasat Lantas Dicopot ‘’Kalaupun benar dia (AN, red) wartawan, sangat disayangkan tindakannya yang melakukan pemerasan karena sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik,’’ tegas Dwi. Bahkan dari koordinasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, nama media online yang disebut-sebut AN tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dalam keseharian juga tidak ada satupun wartawan yang tergabung di PWI Lebong yang mengenalnya. ‘’Ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Lebong dalam pelayanan keterbukaan publik kepada media,’’ terang Dwi. BACA JUGA:Kasat Lantas Terjaring OTT, Kabid Humas Beri Penjelasan Begini Ia menginbau kepada seluruh instansi pemerintahan maupun swasta yang ada di Lebong, agar mengedepankan prosedur hukum dalam menjalankan segala bentuk kegiatan atau aktivitasnya. Ketika mendapati adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, dimintanya segera melapor ke pihak berwenang. ‘’Jangan sampai nama baik wartawan tercemar oleh oknum yang keluar jalur, apalagi oknum yang hanya mengaku-ngaku wartawan,’’ jelas Dwi. BACA JUGA:4 Terdakwa OTT Bantuan UMKM Benteng Divonis 1 Tahun 6 Bulan Secara kelembagaan maupun pribadi, Dwi mendukung langkah tegas kepolisian menindak wartawan yang melakukan pemerasan. Terlebih banyak perorangan maupun lembaga yang mengaku didatangi oknum wartawan yang orientasinya bukan menggali informasi untuk kepentingan publikasi. ‘’Seperti para kepala desa yang sering menjadi lahan empuk kasus pemerasan,’’ ungkap Dwi. Senada, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebong, Yofing DT memastikan media yang dibawa-bawa AN tidak masuk daftar keanggotaannya. Baik institusi maupun perorangan tidak pernah koordinasi kepadanya. BACA JUGA:Aneh, Rusun PNS Belum Dilimpah ‘’Kami dukung langkah Polres memberantas tindakan seperti ini (pemerasan, red) agar jangan gara-gara ulah oknum yang mengaku wartawan dari media online, semua wartawan terdampak nama buruknya,’’ tukas Yofing. Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram, Sos mengimbau kepada seluruh pejabat publik serta masyarakat lebih selektif dalam menyampaikan informasi. Baik kepada orang yang mengaku wartawan, apalagi LSM. ‘’Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku wartawan atau LSM karena wartawan atau LSM yang profesional pasti akan menunjukkan identitas dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi,’’ demikian Ikram. (sca)Baru Oknum Wartawan Online dan LSM Tsk
Rabu 20-07-2022,08:43 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,20:03 WIB
Dugaan Pemerasan Jabatan dan Korupsi Pasar Panorama, Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka
Kamis 25-09-2025,08:43 WIB
Pemerasan Lewat Panggilan Video Merebak, 142 Kades Diminta Waspada
Rabu 10-09-2025,10:50 WIB
Ancaman Bongkar Kasus Puskesmas, Oknum LSM Kini Hadapi Dakwaan Berat di PN Tais
Rabu 27-08-2025,14:23 WIB
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mantan Ajudan 5 Tahun
Rabu 30-07-2025,17:47 WIB
Kuasa Hukum Rohidin Siap Bacakan Pledoi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,16:09 WIB
Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 02-06-2026,07:47 WIB
Jadwal Penyaluran DBH SDA 2026 Resmi Diatur, Daerah Bisa Terima Dana Hingga Tujuh Tahap dalam Setahun
Selasa 02-06-2026,16:02 WIB
Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027
Selasa 02-06-2026,07:46 WIB
PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat
Selasa 02-06-2026,07:49 WIB
Jadwal Penyaluran DBH SDA Diatur Ketat, Daerah Wajib Penuhi Syarat untuk Cairkan Dana Kehutanan dan Migas
Terkini
Selasa 02-06-2026,16:51 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22 Juni 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan
Selasa 02-06-2026,16:09 WIB
Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 02-06-2026,16:02 WIB
Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027
Selasa 02-06-2026,14:23 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Catat 287 Pencari Kerja hingga Pertengahan 2026, Naik dari Tahun Lalu
Selasa 02-06-2026,14:21 WIB