BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Kota Bengkulu, H.Zaenal Azmi, M.T.Pd menegaskan , sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan buku kepada murid. Termasuk menggelar les di lingkungan sekolah, maupun memfasilitasi di luar sekolah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2219/SE/2022, yang telah disebarkan ke SD dan SMP di lingkup Kota Bengkulu tertanggal, 16 Juli 2022. “Surat itu dibuat karena banyaknya aduan wali murid dan temuan di lapangan. Banyak pihak sekolah melakukan pemaksanaan kepada peserta didik, untuk membeli perlengkapan sekolah dan mengikuti kegiatan les,” ungkapnya. Surat Edaran itu berkenaan dengan larangan bagi tenaga pendidik, kependidikan dan komite sekolah. Baik secara pribadi maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam, buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar dan melakukan pungutan untuk kegiatan seperti les atau bimbingan belajar. BACA JUGA: Surat Izin Dewan Belum Turun, 450 Siswa Terancam Putus Sekolah Ia berharap agar sekolah-sekolah dapat mengindahkan SE tersebut, serta mengajak kepada wali murid agar melaporkan jika ada temuan pelanggaran di kemudian hari. “Kalau masih ada pihak sekolah yang tidak patuh, akan kita panggil dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. Bagaimana realisasinya di lapangan? Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 2 Kota Bengkulu Mala Hartati, M.Pd dikunjungi RB (18/7) mengatakan, siap melaksanakan apa yang telah diintrusksikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu. “Lagi pula SMP ini tidak pernah melakukan apa yang diterangkan pada SE tersebut, seperti menjual buku dan mengadakan les. Apalagi pelaksanaan belajar tatap muka baru kembali dilaksanakan, yang sebelumnya online karena pandemi Covid-19,” katanya. BACA JUGA: Cek Fakta Sengketa Lahan Transmigrasi “Mengenai seragam sekolah, peserta didik dapat membeli ke toko-toko yang ada di pasar. Sedangkan buku, kami menggunakan buku-buku paket, dengan dipinjamkan kepada peserta didik,” terangnya. Senada, Kepsek SDN 36 Kota Bengkulu Afriza Herawati, S.Pd mengatakan selama kepemimpinannya belum pernah menjual seragam, buku-buku dan mengadakan kegiatan les. “Kami tidak pernah memaksa peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti baju seragam. Dan kami pun tidak menjualnya, karena pakaian itu dijual di toko-toko yang ada di pasar,” katanya. BACA JUGA: Empat Kali Cabuli Pacar Bawah Umur Dikatakan, peserta didik juga tidak harus menggunakan seragam baru. Boleh menggunakan seragam bekas, yang masih dapat dipakai. ”Semisal ia punya kakak yang bajunya sudah kekecilan atau ia sudah tamat, boleh dipakai sama adiknya, asalkan masih layak,” tutupnya. ( cw5 )
CATAT! SD dan SMP Dilarang Jual Buku dan Seragam
Kamis 21-07-2022,07:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,12:03 WIB
Disdikbud Mukomuko Usulkan DAK Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Tahun 2025
Senin 25-11-2024,16:39 WIB
Momen Hari Guru Nasional, Disdikbud Mukomuko Berhasil Tingkatkan Indeks Kualitas Pendidikan
Jumat 25-10-2024,19:35 WIB
Yuk Ketahui, Program Bank BRI untuk Pendidikan
Sabtu 19-10-2024,19:06 WIB
Meriani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Ribuan Beasiswa Pendidikan untuk Warga Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,21:12 WIB
SMAN 12 Kaur Siap Hadir, Gubernur Rohidin Wujudkan Mimpi Panjang Warga Nasal
Terpopuler
Senin 23-12-2024,09:27 WIB
Misteri Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur, Polisi Sebut Barang Bukti Sudah Dikumpulkan
Senin 23-12-2024,08:01 WIB
Apa yang Terjadi Jika IMEI iPhone Terblokir? Waspada Sebelum Membeli!
Senin 23-12-2024,09:13 WIB
Kecelakaan Kerja Tragis, Pegawai PT APLS Tewas Tertimpa TBS Sawit di Kaur
Senin 23-12-2024,13:54 WIB
Kamu Tim Mana, Update iPhone Terbaru atau Nunggu Harga Turun? Penting Pertimbangkan Hal Ini
Senin 23-12-2024,15:46 WIB
iPhone Konslet dan Mati Total? Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
Terkini
Selasa 24-12-2024,06:00 WIB
7 Cara Ampuh Meredakan Asam Lambung Naik, Ini Solusi Cepat untuk Mengatasi Refluks Asam!
Selasa 24-12-2024,05:30 WIB
4 Tips Sukses Mengawali Semester Baru agar Lebih Fokus dan Semangat
Selasa 24-12-2024,05:00 WIB
Layanan Kesehatan Gratis Dinkes Mukomuko Siaga Selama Libur Nataru
Selasa 24-12-2024,04:40 WIB
Rincian Lengkap Dana Desa 2025: Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya Dapat Jatah Rp164,3 Miliar!
Selasa 24-12-2024,04:00 WIB