Empat Petinggi ACT Tersangka Gelapkan Rp 34 Miliar Donasi Boeing

Selasa 26-07-2022,12:05 WIB
Editor : Redaksi

 

JAKARTA,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -- Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) masuk ke babak baru. Bareskrim resmi menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan (25/7).

Mereka diduga menggelapkan uang donasi dengan membuat aturan pemotongan dana sebesar 20 persen hingga 30 persen. Salah satu penggelapan dilakukan dalam donasi Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 34 miliar untuk dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri Kombespol Helfi Assegaf mengatakan, keempat petinggi ACT yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Ketua Pembina ACT Ahyudin.

Ketua Pengurus Yayasan Ibnu Khajar, Anggota Pembinaan Haryana Hermain, dan Anggota Pembinaan N. Imam Akbari. "A,IK, H, dan NIA ditetapkan tersangka sore ini," terangnya. 

BACA JUGA: ACT-MRI Bengkulu Luncurkan Gerakan Bangkit Bangsaku untuk Selamatkan Warga Bengkulu dari Dampak Pandemi

Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang donasi. Serta, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggelapan itu dilakukan dengan membuat kebijakan berupa surat keputusan bersama (SKB) pemotongan dana. "SKB dibuat bersama empat tersangka," paparnya. 

Pemotongan dana itu dilakukan sebanyak 20 persen hingga 30 persen dari setiap donasi. Salah satu, donasi yang diduga digelapkan adalah BCIF. "ACT mendapat donasi senilai Rp 138 miliar dari BCIF," tuturnya. 

Dari donasi Rp 138 miliar itu, ternyata Rp 34 miliar diantaranya digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Menurutnya, dana dari Boeing itu sebenarnya diperuntukkan bagi keluarga korban kecelakaan Lion Air jt-610.

Memang setiap korban mendapatkan Rp 2 miliar. "Tapi, masih ada dana ini yang seharusnya digunakan sesuai dengan keinginan dari para keluarga korban," ujarnya. 

BACA JUGA: Puting Jantan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, seperti pembelian truk, dana talangan untuk dua perusahaan, koperasi syariah, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya.

"Ketentuannya tidak boleh untuk itu," terangnya. 

Menurutnya, ada ketentuan bahwa pengurus dari ACT ini tidak diperbolehkan menerima gaji dari uang donasi. Namun, ternyata para pengurus ini mendapatkan gaji dari kegiatan pengumpulan donasi. "Petinggi ini digaji semua," paparnya. 

Helfi menambahkan, untuk gadi dari Ketua Pembina ACT Ahyudin sekitar Rp 45 juta. Lalu, untuk Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta. Untuk dua anggota pembinaan Haryana dan Imam Akhari gajinya Rp 100 juta hingga Rp 50 juta.

"Itu kisaran gaji mereka," tuturnya. 

Yang juga penting, penyidik saat ini juga tengah melakukan perhitungan untuk akumulasi dana donasi yang dipotong. Jadi nilai Rp 34 miliar yang diduga digelapkan itu hanya untuk program BCIF.

Artinya, dana yang digelapkan oleh ACT bisa jauh lebih besar.

"Jumlah total donasi dan jumlah pemotongan donasi masih dihitung," terangnya. 

BACA JUGA: Curi Kucing Maine Coon Asal Amerika, Pemuda 23 Tahun di Bengkulu Dibekuk Polisi

Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami aliran dana yang digelapkan tersebut. Nantinya, akan dilakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. "Masih dilacak dananya mengalir kemana saja," paparnya. (idr)

Kategori :