BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - RA (17), MA (14) dan AD (19) baru saja diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. Ketiganya merupakan pelaku pembobolan konter Hp milik korban Budi Akbar (39), di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu. Puluhan Hp baru dan seken, raib dibawa kabur pelaku. Korban menderita kerugian, hingga Rp 72 juta. Di hadapan aparat, pelaku mengaku membelanjakan sebagian uang hasil pencurian untuk membeli minuman keras dan pil samcodin. BACA JUGA: Lagi Joget di Lapau Tuak, Pemuda Sumber Jaya Bonyok Dikeroyok Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanyo Malau kepada rakyatbengkulu.disway.id dalam konferensi persnya, Rabu (27/7) menerangkan sebagian hasil pencurian sudah dijual pelaku. "Sebagian hasil curian telah dijual tersangka. Uangnya sebagian digunakan tersangka membeli minuman keras dan pil samcodin," jelas Kasat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP diancam hukuman penjara 7 tahun. BACA JUGA: Honda BeAT Sekretaris BPBD Benteng Digasak Maling Saat Diparkir di Halaman Kantor Residivis, Gunakan Linggis Ketiga pelaku merupakan komplotan pelaku spesialis pembobol konter handphone, yang beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Ketiganya, merupakan warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Saat beraksi di konter handphone Samudra, milik korban Budi Akbar (39), Senin (25/7) dinihari lalu. Modus operandi yang digunakan para pelaku, masuk ke konter melalui pintu belakang konter dengan cara merusak pintu terali dan pintu kayu menggunakan linggis. BACA JUGA: Pajak Kendaraan Dinas juga Nunggak Tanpa hambatan, pelaku mengasak 26 unit handphone baru berbagai merek yang terletak di rak dinding pajangan. Serta, 9 unit handphone seken berbagai merk dan berbagai macam voucher isi ulang yang terletak di etalase. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 72 juta. Penangkapan terhadap tersangka RA dan MA dilakukan petugas, di Hotel Rindu Hati Kota Bengkulu. Dari sini, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka AD di kediamannya. BACA JUGA: Pemotor Ini Nekat Pasang Pelat Dinas, Niatnya Mengelabui Petugas saat Razia "Ada tiga tersangka yang kita amankan dalam kasus ini, ketiganya diketahui merupakan spesialis pembobol konter handphone. Selain itu tersangka ini masing-masing diketahui merupakan residivis kasus pencurian," sampai Kasat.
Gasak Puluhan Hp dari Konter, Uangnya Buat Beli Samcodin
Rabu 27-07-2022,21:35 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #uangnya buat beli samcodin
#samcodin
#residivis
#miras
#kriminal
#gasak puluhan hp dari konter
#bobol konter hp
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,09:02 WIB
Polresta Bengkulu Tangkap 5 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Baru Sepekan Bebas dari Penjara
Jumat 15-11-2024,16:03 WIB
Berpura-pura Ikut Pesta Hajatan, Residivis Curi Motor Pengunjung Pesta di Binduriang Rejang Lebong
Sabtu 02-11-2024,06:00 WIB
8 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, 4 Residivis Diancam Hukuman Lebih Berat
Sabtu 31-08-2024,10:11 WIB
Dua Residivis Kembali Dibekuk di Seluma, Tersandung Kasus Sabu
Senin 05-08-2024,08:55 WIB
Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Beraksi Maling Kotak Amal Masjid
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,13:55 WIB
Dilarikan ke Rumah Sakit, Kades di Bengkulu Utara Tenggak Racun Diduga Karena Ribut Keluarga
Kamis 28-11-2024,09:32 WIB
Ramalan Keuangan Shio di Bulan Februari 2025, Saatnya Hemat atau Boros?
Kamis 28-11-2024,22:52 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Tana Toraja Sulawesi Selatan Rp98,8 miliar, Berikut Detail per Desa
Kamis 28-11-2024,17:14 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Luwu Sulawesi Selatan, Total Rp173,5 Miliar: Ini Desa Terbesar
Terkini
Jumat 29-11-2024,06:22 WIB
Suasananya Cozy dan Menyenangkan, Ini Dia 5 Rekomendasi Kafe Hits untuk Rayakan Tahun Baru
Jumat 29-11-2024,05:29 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Tiap Desa di Konawe Sulawesi Tenggara, Total Rp211,7 Miliar: Dari Desa M-W
Jumat 29-11-2024,05:26 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Tiap Desa di Konawe Sulawesi Tenggara, Total Rp211,7 Miliar: Dari Desa A-M
Jumat 29-11-2024,05:22 WIB