BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Mantan kepala desa (kades) Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Sunardi divonis penjara 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (28/7). Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH Selain itu, terdakwa Ujang Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara (KN) sebesar Rp 383 juta. BACA JUGA: Pohon Tumbang di Depan Rektorat Unib, Seorang Pengendara Tertimpa Jika uang pengganti ini tak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Kemudian, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka akan dipenjara selama 1 tahun. BACA JUGA: Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Diakhir persidangan, usai dibacakan putusan terhadap Ujang Sunardi, ketua majelis menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap putusan tersebut. “Saya terima putusannya yang mulia,” sebut Ujang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilina usai sidang mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim ini. BACA JUGA: Bandot Tua Coba Remas Bagian Sensitif Siswi SMP, Ya Dipolisikan "Kami penuntut umum akan melaporkan dulu ke pimpinan, dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata Meilina Ujang Sunardi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa Karya Pelita sebesar Rp 400 juta di tahun 2017. Ujang Sunardi mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban, dan pekerjaan yang harusnya dikerjakan tidak dikerjakan. Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endang Rahayu Ningsih, SH mengatakan, walaupun kliennya menerima putusan ini, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dahulu kepada keluarga Ujang Sunardi. BACA JUGA: Truk Berisi Bahan Bangunan Terjun ke Jurang, Sopir dan Kernet Selamat “Kita tetap akan koordinasikan dahulu kepada keluarga klien kita, agar dapat kita simpulkan menerima atau seperti apa,” ungkap Endah. Untuk diketahui, saat ditetapkan tersangka di bulan Juli tahun 2019 lalu, Ujang Sunardi kemudian menghilang, dan kemudian menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam pelariannya, Ujang Sunardi sempat bersembunyi dan mengontrak rumah di Bekasi. Dia juga menyembunyikan identitasnya sebagai pedagang sayur keliling, sebelum akhirnya tertangkap di bulan Januari 2022 lalu dan akhirnya Ujang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat dalam pelariannya .(jam)
Vonis Penjara 34 Bulan dan Bayar Pengganti Rp 383 juta, Eks Kades Terima
Jumat 29-07-2022,15:07 WIB
Editor : Redaksi
Tags : #vonis penjara 34 bulan dan bayar pengganti rp 383 juta
#vonis
#penjara
#hakim
#eks kades terima
#dana desa
Kategori :
Terkait
Rabu 09-10-2024,12:47 WIB
Imbas Aksi Hakim Tuntut Naik Gaji, Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu Banyak yang Ditunda
Senin 07-10-2024,15:50 WIB
Raffi Ahmad Berikan Peluang untuk Jadi Karyawannya kepada Tubagus Joddy, Mantan Supir Vanessa Angel
Senin 05-08-2024,08:55 WIB
Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Beraksi Maling Kotak Amal Masjid
Jumat 26-07-2024,09:36 WIB
Nikita Mirzani Meradang Atas Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas
Senin 15-07-2024,20:13 WIB
Majelis Hakim PN Bengkulu Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Operasional DPRD Seluma
Terpopuler
Minggu 15-12-2024,21:16 WIB
Dana Desa 2025 Capai Rp226,3 Miliar: Kado Istimewa untuk Desa di Aceh Barat Provinsi Aceh untuk Desa A-M
Minggu 15-12-2024,21:03 WIB
Peta Dana Desa 2025: Alokasi Dana untuk Setiap Desa di Aceh Timur Provinsi Aceh untuk Desa Berawalan G-P
Minggu 15-12-2024,21:06 WIB
Peta Dana Desa 2025: Alokasi Dana untuk Setiap Desa dari P-U di Aceh Timur Provinsi Aceh
Minggu 15-12-2024,20:56 WIB
Untuk Desa Berawalan L-U Dana Desa 2025: Desa Mana di Aceh Tenggara Provinsi Aceh yang Paling Kaya?
Minggu 15-12-2024,21:20 WIB
Untuk Desa M-U, Dana Desa 2025 Capai Rp226,3 Miliar: Kado Istimewa untuk Desa di Aceh Barat
Terkini
Senin 16-12-2024,20:37 WIB
5 Bahan Baju yang Harus Dihindari untuk Mencegah Bau Badan Akibat Penumpukan Bakteri
Senin 16-12-2024,17:57 WIB
5 Jenis Bahan Baju yang Efektif Atasi Bau Badan, Salah Satunya Terbuat dari Bambu yang Ramah Lingkungan
Senin 16-12-2024,17:46 WIB
Aktif dan Sehat, Ini 6 Jenis Olahraga yang Aman untuk Ibu Hamil
Senin 16-12-2024,17:43 WIB
Ngeri! 3 Misteri Tanjakan Horor di Indonesia, Legenda dan Penjaga Gaib Dibaliknya
Senin 16-12-2024,15:40 WIB