BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Mantan kepala desa (kades) Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Sunardi divonis penjara 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (28/7). Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH Selain itu, terdakwa Ujang Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara (KN) sebesar Rp 383 juta. BACA JUGA: Pohon Tumbang di Depan Rektorat Unib, Seorang Pengendara Tertimpa Jika uang pengganti ini tak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Kemudian, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka akan dipenjara selama 1 tahun. BACA JUGA: Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Diakhir persidangan, usai dibacakan putusan terhadap Ujang Sunardi, ketua majelis menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap putusan tersebut. “Saya terima putusannya yang mulia,” sebut Ujang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilina usai sidang mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim ini. BACA JUGA: Bandot Tua Coba Remas Bagian Sensitif Siswi SMP, Ya Dipolisikan "Kami penuntut umum akan melaporkan dulu ke pimpinan, dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata Meilina Ujang Sunardi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa Karya Pelita sebesar Rp 400 juta di tahun 2017. Ujang Sunardi mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban, dan pekerjaan yang harusnya dikerjakan tidak dikerjakan. Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endang Rahayu Ningsih, SH mengatakan, walaupun kliennya menerima putusan ini, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dahulu kepada keluarga Ujang Sunardi. BACA JUGA: Truk Berisi Bahan Bangunan Terjun ke Jurang, Sopir dan Kernet Selamat “Kita tetap akan koordinasikan dahulu kepada keluarga klien kita, agar dapat kita simpulkan menerima atau seperti apa,” ungkap Endah. Untuk diketahui, saat ditetapkan tersangka di bulan Juli tahun 2019 lalu, Ujang Sunardi kemudian menghilang, dan kemudian menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam pelariannya, Ujang Sunardi sempat bersembunyi dan mengontrak rumah di Bekasi. Dia juga menyembunyikan identitasnya sebagai pedagang sayur keliling, sebelum akhirnya tertangkap di bulan Januari 2022 lalu dan akhirnya Ujang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat dalam pelariannya .(jam)
Vonis Penjara 34 Bulan dan Bayar Pengganti Rp 383 juta, Eks Kades Terima
Jumat 29-07-2022,15:07 WIB
Editor : Redaksi
Tags : #vonis penjara 34 bulan dan bayar pengganti rp 383 juta
#vonis
#penjara
#hakim
#eks kades terima
#dana desa
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,10:55 WIB
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Sektor Timah
Rabu 18-12-2024,08:38 WIB
Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Capai Rp496 Juta
Rabu 09-10-2024,12:47 WIB
Imbas Aksi Hakim Tuntut Naik Gaji, Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu Banyak yang Ditunda
Senin 07-10-2024,15:50 WIB
Raffi Ahmad Berikan Peluang untuk Jadi Karyawannya kepada Tubagus Joddy, Mantan Supir Vanessa Angel
Terpopuler
Rabu 15-01-2025,15:43 WIB
Alarm untuk Orang Tua! Ini Tanda-Tanda Anak Membutuhkan 'Isi Ulang' Cinta
Rabu 15-01-2025,10:31 WIB
6 Jurus Ampuh Menghadapi Cowok Mixed Signal, Jangan Takut Melepaskan!
Rabu 15-01-2025,14:25 WIB
Jangan Lakukan Lagi! 7 Kebiasaan Toxic yang Sering Dianggap Normal
Rabu 15-01-2025,15:24 WIB
Mitos atau Fakta, Minum Air Dingin saat Haid Bisa Menyebabkan Kista?
Rabu 15-01-2025,10:07 WIB
Mengenal Luka Masa Kecil yang Berdampak hingga Dewasa, Termasuk Cara Mengatasinya!
Terkini
Kamis 16-01-2025,09:06 WIB
Kondisi Fasilitas Pasar Tradisional Modern Medan, Pedagang Ikan dan Ayam Keluhkan Kerusakan
Kamis 16-01-2025,08:42 WIB
Wow! ini Aturan Feng Shui untuk Pintu Utama, Simak Tips Menarik Keberuntungan ke Rumah
Kamis 16-01-2025,08:34 WIB
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng Hadirkan 10 Terdakwa, Negara Rugi Rp2,3 Miliar
Kamis 16-01-2025,08:32 WIB
Lulus PPPK Tahap I, Kades Taba Seluma Siap Lepas Jabatan Demi Impian Jadi ASN
Kamis 16-01-2025,07:33 WIB