BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Mantan kepala desa (kades) Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Sunardi divonis penjara 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (28/7). Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH Selain itu, terdakwa Ujang Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara (KN) sebesar Rp 383 juta. BACA JUGA: Pohon Tumbang di Depan Rektorat Unib, Seorang Pengendara Tertimpa Jika uang pengganti ini tak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Kemudian, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka akan dipenjara selama 1 tahun. BACA JUGA: Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Diakhir persidangan, usai dibacakan putusan terhadap Ujang Sunardi, ketua majelis menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap putusan tersebut. “Saya terima putusannya yang mulia,” sebut Ujang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilina usai sidang mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim ini. BACA JUGA: Bandot Tua Coba Remas Bagian Sensitif Siswi SMP, Ya Dipolisikan "Kami penuntut umum akan melaporkan dulu ke pimpinan, dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata Meilina Ujang Sunardi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa Karya Pelita sebesar Rp 400 juta di tahun 2017. Ujang Sunardi mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban, dan pekerjaan yang harusnya dikerjakan tidak dikerjakan. Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endang Rahayu Ningsih, SH mengatakan, walaupun kliennya menerima putusan ini, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dahulu kepada keluarga Ujang Sunardi. BACA JUGA: Truk Berisi Bahan Bangunan Terjun ke Jurang, Sopir dan Kernet Selamat “Kita tetap akan koordinasikan dahulu kepada keluarga klien kita, agar dapat kita simpulkan menerima atau seperti apa,” ungkap Endah. Untuk diketahui, saat ditetapkan tersangka di bulan Juli tahun 2019 lalu, Ujang Sunardi kemudian menghilang, dan kemudian menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam pelariannya, Ujang Sunardi sempat bersembunyi dan mengontrak rumah di Bekasi. Dia juga menyembunyikan identitasnya sebagai pedagang sayur keliling, sebelum akhirnya tertangkap di bulan Januari 2022 lalu dan akhirnya Ujang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat dalam pelariannya .(jam)
Vonis Penjara 34 Bulan dan Bayar Pengganti Rp 383 juta, Eks Kades Terima
Jumat 29-07-2022,15:07 WIB
Editor : Redaksi
Tags : #vonis penjara 34 bulan dan bayar pengganti rp 383 juta
#vonis
#penjara
#hakim
#eks kades terima
#dana desa
Kategori :
Terkait
Kamis 16-10-2025,08:26 WIB
Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 18-09-2025,08:43 WIB
Dua Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1 Miliar
Jumat 05-09-2025,00:00 WIB
Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Rabu 13-08-2025,09:57 WIB
Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa 08-07-2025,09:45 WIB
Tersangka Pembacokan di Bengkulu Selatan Terancam 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Penyebabnya Tersulut Emosi
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,18:59 WIB
Pemenang Umrah Wajib Pajak Bengkulu Mengundurkan Diri, Bapenda Tetapkan Pengganti
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB
Pantai Panjang Ditata, Pemkot Bengkulu Sediakan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Rabu 07-01-2026,15:42 WIB
BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3
Kamis 08-01-2026,11:21 WIB
Gedung Sekolah MI di Mukomuko Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kamis 08-01-2026,09:16 WIB
Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari
Terkini
Kamis 08-01-2026,14:12 WIB
Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Retribusi Pasar Rp300 Juta pada 2026
Kamis 08-01-2026,14:07 WIB
Pilkades Serentak Mukomuko Digelar 2026, 37 Desa Ikut Pemilihan
Kamis 08-01-2026,14:02 WIB
Pemkot Bengkulu Tata Kawasan KZ Abidin I, Pedagang Difasilitasi Sewa Kios Gratis Pindah ke PTM
Kamis 08-01-2026,13:54 WIB
51 Pedagang KZ Abidin I Dipindahkan ke PTM, Pemkot Gratiskan Sewa 3 Bulan
Kamis 08-01-2026,11:47 WIB