BENGKULU,rakyatbengkulu.diway.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Desakan penyelesaian aturan teknis penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah 2022 terus muncul. Pasalnya, sejak rencana itu digulirkan, pemerintah tak kunjung mengesahkan rumusan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin berharap agar Permendagri mengatur penjukan penjabat kepala daerah. Apalagi menjelang 2024 makin banyak kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. “Peraturan ini penting. Mulai dari seleksi hingga evaluasi penjabat kepala daerah,” kata Muharamin. Dia mendukung apabila setiap tiga bulan penjabat kepala daerah dievaluasi. Agar ada barometer kinerja penjabat kepala daerah tersebut. “Sehingga penjabat kepala daerah tersebut makin serius memajukan daerah yang dipimpin,” kata Muharamin. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, gelombang penunjukkan Pj kepala daerah masih akan berlangsung. Dari evaluasi pelaksanaan penunjukkan Pj gelombang pertama, ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan. Di daerah misalnya, muncul penolakan. Kemudian, ada juga kasus ASN yang mengundurkan diri setelah di lantik sebagai Pj. Belum lagi, kritik atas sistem yang dinilai tidak demokratis. ’’Nah mekanisme ini perlu diatur,’’ ujarnya dalam diskusi, (31/7). Ray menambahkan, riak-riak kasus tersebut harus bisa diatasi. Bahkan tak hanya berbasis evaluasi, pihaknya mendesak agar aturan teknis bisa menjangkau potensi penyelewengan kekuasaan. Sebab, Pj kepala daerah menjadi sosok sentral yang rawan dipolitisasi. Dia mengingatkan, semua Pj akan menjabat saat Pemilu 2024 digelar. Ketua Presidium Komite Indepensen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menambahkan, kebutuhan aturan yang lebih demokratis sangat krusial. Supaya polemik yang terjadi pada penunjukkan periode lalu bisa diredam. Selain itu, hak publik juga tidak dikucilkan. ’’Salah satu indikatornya memberi ruang masukan kepada publik,’’ ujarnya. (red/prw/dprdprovinsibengkulu)Muharamin; Desak Penyelesaian Aturan Teknis Penunjukkan Penjabat
Senin 01-08-2022,17:11 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Kamis 29-08-2024,22:27 WIB
Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini
Jumat 23-08-2024,21:10 WIB
Soal Tapal Batas dengan Bengkulu Utara, Tim Kemendagri Kunjungi Kabupaten Lebong
Minggu 30-06-2024,21:07 WIB
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Dilantik, Hasil Seleksi JPTP Masih Sisakan 1 Formasi Jabatan Ini
Kamis 06-06-2024,12:36 WIB
Sabar ! Pelantikan Kepala DLHK Tunggu Pejabat Sekarang Pensiun, Dukcapil Masih Proses
Rabu 05-06-2024,11:46 WIB
4 Pejabat JPTP Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, 2 Jabatan Lagi Masih Diproses KASN dan Kemendagri
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,14:52 WIB
Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia
Selasa 19-11-2024,20:22 WIB
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Selasa 19-11-2024,09:41 WIB
Ketahuan Curi Sawit di Tengah Melonjaknya Harga, Motor dan Alat Pelaku Dibakar Warga
Rabu 20-11-2024,07:46 WIB
iOS Future Proof: Kenapa iPhone Bisa Awet dan Bertahan Lama?
Selasa 19-11-2024,20:42 WIB
Komitmen Astra Motor Bengkulu, Edukasi Keselamatan Berkendara di SMAN 8 Kota Bengkulu
Terkini
Rabu 20-11-2024,09:19 WIB
Peringatan HKN Ke-60, Bupati Kaur Ajak Tegakkan 6 Pilar Untuk Perubahan
Rabu 20-11-2024,09:05 WIB
Kepala Sekretariat Bawaslu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu
Rabu 20-11-2024,09:00 WIB
Shin Tae-yong Percaya Diri Timnas Indonesia Bisa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026
Rabu 20-11-2024,08:55 WIB