BENGKULU,rakyatbengkulu.diway.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Desakan penyelesaian aturan teknis penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah 2022 terus muncul. Pasalnya, sejak rencana itu digulirkan, pemerintah tak kunjung mengesahkan rumusan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin berharap agar Permendagri mengatur penjukan penjabat kepala daerah. Apalagi menjelang 2024 makin banyak kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. “Peraturan ini penting. Mulai dari seleksi hingga evaluasi penjabat kepala daerah,” kata Muharamin. Dia mendukung apabila setiap tiga bulan penjabat kepala daerah dievaluasi. Agar ada barometer kinerja penjabat kepala daerah tersebut. “Sehingga penjabat kepala daerah tersebut makin serius memajukan daerah yang dipimpin,” kata Muharamin. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, gelombang penunjukkan Pj kepala daerah masih akan berlangsung. Dari evaluasi pelaksanaan penunjukkan Pj gelombang pertama, ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan. Di daerah misalnya, muncul penolakan. Kemudian, ada juga kasus ASN yang mengundurkan diri setelah di lantik sebagai Pj. Belum lagi, kritik atas sistem yang dinilai tidak demokratis. ’’Nah mekanisme ini perlu diatur,’’ ujarnya dalam diskusi, (31/7). Ray menambahkan, riak-riak kasus tersebut harus bisa diatasi. Bahkan tak hanya berbasis evaluasi, pihaknya mendesak agar aturan teknis bisa menjangkau potensi penyelewengan kekuasaan. Sebab, Pj kepala daerah menjadi sosok sentral yang rawan dipolitisasi. Dia mengingatkan, semua Pj akan menjabat saat Pemilu 2024 digelar. Ketua Presidium Komite Indepensen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menambahkan, kebutuhan aturan yang lebih demokratis sangat krusial. Supaya polemik yang terjadi pada penunjukkan periode lalu bisa diredam. Selain itu, hak publik juga tidak dikucilkan. ’’Salah satu indikatornya memberi ruang masukan kepada publik,’’ ujarnya. (red/prw/dprdprovinsibengkulu)Muharamin; Desak Penyelesaian Aturan Teknis Penunjukkan Penjabat
Senin 01-08-2022,17:11 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,10:36 WIB
Pemprov Bengkulu Ajukan Tiga Nama Calon Pj Sekretaris Daerah ke Kemendagri
Selasa 17-12-2024,05:00 WIB
Selama Nataru, Truk Tambang Dilarang Melintas di Rejang Lebong, Ini Aturannya
Jumat 22-11-2024,15:10 WIB
Pelantikan 3 Kepala OPD Kosong di Rejang Lebong Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Kamis 29-08-2024,22:27 WIB
Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini
Jumat 23-08-2024,21:10 WIB
Soal Tapal Batas dengan Bengkulu Utara, Tim Kemendagri Kunjungi Kabupaten Lebong
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,07:07 WIB
Dana Desa Tahun 2025 Banjir ke Bener Meriah Provinsi Aceh! Desa Mana yang Paling Beruntung?
Jumat 20-12-2024,07:09 WIB
Wow! Anggaran Desa Tahun 2025 di Pidie Jaya Provinsi Aceh Capai Rp159,2 Miliar, Cek Desa Anda!
Jumat 20-12-2024,07:03 WIB
Rp170,8 Miliar Dana Desa 2025 untuk Aceh Tamiang Provinsi Aceh: Berikut Rincian dan Desa Penerima Terbanyak
Jumat 20-12-2024,07:14 WIB
Rincian Lengkap Dana Desa 2025: Sabang dan Lhokseumawe Provinsi Aceh, Simak Jatah Masing-Masing di Sini!
Jumat 20-12-2024,07:11 WIB
Rezeki Nomplok! Dana Desa Tahun 2025 Mengalir Deras ke Banda Aceh Provinsi Aceh, Simak Rinciannya!
Terkini
Sabtu 21-12-2024,05:00 WIB
BPBD Mukomuko Dorong Desa Gunakan Dana Desa untuk Pengurangan Risiko Bencana
Sabtu 21-12-2024,04:00 WIB
Dana Desa 2025 Fokus Bangun Jalan ke Pantai Abrasi, Dorong Wisata Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Jumat 20-12-2024,22:25 WIB
Rayakan HKSN 2024, Astra Motor Bengkulu Gandeng Dinsos Gelar Bakti Sosial
Jumat 20-12-2024,20:42 WIB
Heboh Bocil 11 Tahun Bawa Kabur Motor dan HP, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Jumat 20-12-2024,20:29 WIB