Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini
Perusahaan media wajib pahami ini jelang pemberlakuan UU PDP.--dokumen/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang.
Perusahaan media pun wajib mengetahui hal-hal penting dalam UU PDP agar tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat karena dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP terkait rangkaian Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
UU PDP ini merupakan umbrella regulation yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data.
BACA JUGA:New Honda Stylo 160: Skutik Premium dengan Desain Modern Klasik
BACA JUGA:Siap Bawa Perubahan, Elva-Makrizal Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud Turun Tangan
Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi, serta memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus.
Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.
Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor.
Sementara itu, yang merupakan data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.
BACA JUGA:Pasangan Erwin - Jonaidi Daftar ke KPU Seluma, Pastikan Program 1.000 Jalan Mulus Jadi Prioritas
BACA JUGA:8 Varian Warna Motor Honda Scoopy Tahun 2024, Ini Beragam Pilihannya
Kemudian yang termasuk dalam data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base.
“Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses,” ujar Nany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: