CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong, menyurati PLN rayon Curup.
Apa pasal?
UPTD menemukan indikasi dugaan pemasangan meteran ilegal, kepada para pedagang.
UPTD meminta PLN, segera mencabut meteran listrik yang telah terpasang tersebut.
BACA JUGA: 10 Poin Usulan Hasil Reses Disampaikan Dewan dalam Paripurna, Mudah-mudahan Diakomodir
Kepala UPTD Pasar Atas Curup Rudi Haryadi SE saat ditemui rakyatbengkulu.disway.id di ruang kerjanya, Senin (1/8) mengatakan permasalahan dia atas sudah berlangsung dua bulan terakhir.
Terduga pelakunya, disebutkan oknum mantan Satgas pasar.
"Kita sudah menyampaikan hal ini ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Rejang Lebong, kemudian dilanjutkan dengan hearing DPRD.
Termasuk telah menyurati pihak PLN.
Pemasangan meteran di lokasi pasar, menjadi kewewenangan UPTD maupun sewa listrik, " ungkap Rudi.
BACA JUGA: Mantan Atlet Hidup Menggelandang di Rejang Lebong, Dispora Akan Cek
Hingga saat ini sambung Rudi, belum ada tindakan yang dilakukan pihak PLN.
Sedangkan dari hearing ke DPRD, menyarankan mencari solusi terbaiknya