MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Sebanyak sembilan orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Mukomuko, mengakhiri rumah tangganya (bercerai).
Jumlah tersebut perceraian yang terjadi sejak Januari 2022 sampai Juli 2022. Alasan perceraian, terbanyak diklaim karena permasalahan penggunaan handphone (Hp). Selain itu, permasalahan ekonomi dalam keluarga. Dengan jumlah kasus demikian, menunjukkan dalam sebulan lebih dari satu PNS mengajukan cerai. BACA JUGA: 8 Guru Ajukan Cerai, Alasannya dari Jarang Pulang sampai Orang Ketiga Dan ini tidak ditampik Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si. “Angka ini terbilang tinggi. Karena baru 7 bulan berlalu, jumlah PNS yang mengajukan cerai mencapai 9 orang,” kata Wawan. Sedangkan di tahun 2021 lalu, jumlah PNS yang memutuskan hubungan perkawinan dengan pasangan sahnya, mencapai 11 orang. Sehingga total dari 2021 sampai Juli 2022, jumlah PNS yang cerai sudah sebanyak 20 orang. BACA JUGA:September, SK Baru Honda Dibagikan “Umumnya mereka beralasan tidak adanya kecocokan lagi. Mayoritas pengaruh penggunaan handphone dan faktor ekonomi,” terangnya. Untuk OPD yang menjadi tempat tugas PNS yang bercerai tersebut, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko dan di Dinas Kesehatan Mukomuko. PNS yang bercerai itu, mereka yang bertugas di sekolah-sekolah dan di puskesmas. “Sepanjang tahun 2021 itu, PNS Mukomuko yang cerai ada tiga orang yang bertugas di puskemas. Terus ada empat orang PNS yang bertugas di sekolah,” kata Wawan. BACA JUGA: Culik Bersebo Beraksi di Air Napal, Gagal Karena Korban Teriak Kemudian sepanjang tahun 2022, PNS yang bercerai, diantaranya tiga orang bertugas di puskesmas. Lalu ada satu orang yang bertugas di Dinas Kesehatan. Dua orang lainnya bertugas di sekolah. Wawan berharap, kedepan PNS yang mengajukan perceraian menurun. Sebab jika makin meningkat, maka akan turut mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap PNS yang ada. (hue)Ternyata, Hp Picu Tingginya Angka Perceraian PNS
Rabu 03-08-2022,08:54 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 02-09-2025,08:24 WIB
Rusun PNS Rp54,7 Miliar di Lebong Masih Kosong, Tertahan Regulasi
Rabu 27-08-2025,18:29 WIB
Dokumen Gugatan Cerai Pratama Arhan Bocor, Netizen Heboh dan Spekulasi Penyebab Tersebar
Sabtu 09-08-2025,16:10 WIB
PNS dan PPPK Guru Minim, Disdikbud Bengkulu Selatan Tunggu Instruksi Pusat
Selasa 29-07-2025,10:24 WIB
6 ASN di Kepahiang Ajukan Cerai, Permohonan Meningkat Diduga Dipicu Perselingkuhan
Sabtu 12-07-2025,17:09 WIB
Servis Motor Cuma Rp70 Ribu! Astra Motor Bengkulu Beri Promo Khusus PNS dan Guru
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,19:10 WIB
RPP Jadi Tersangka Kematian Karyawan SPPG Padang Serai, Polisi Ungkap Kronologi Mencekam
Kamis 17-09-2026,20:38 WIB
Kapolda Bengkulu Perintahkan Kasus Pembunuhan Resmareta Segera Terungkap
Kamis 17-09-2026,20:28 WIB
DNA Jenazah di Enggano Dicocokkan dengan Keluarga KM Arupadatu I, Hasil Butuh 2 Pekan
Kamis 17-09-2026,20:34 WIB
Rp4,62 Triliun DAU Sudah Mengalir ke Bengkulu, Ini Rincian Tiap Daerah
Kamis 17-09-2026,19:52 WIB
Dahlan Iskan Dorong Hilirisasi Kelapa Sulut, Kapasitas Industri Bisa 2,1 Juta Butir Sehari
Terkini
Jumat 18-09-2026,15:28 WIB
Denza N8L Listrik Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
Jumat 18-09-2026,11:58 WIB
Bayi 3 Bulan Sudah Bisa Apa? Cek Stimulasi yang Tepat
Jumat 18-09-2026,11:18 WIB
Wajib Tahu! Hukum Melintas di Depan Orang yang Sedang Salat
Jumat 18-09-2026,09:28 WIB
Keutamaan Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Bisa Jadi Amalan Rutin
Jumat 18-09-2026,09:20 WIB