MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Sebanyak sembilan orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Mukomuko, mengakhiri rumah tangganya (bercerai).
Jumlah tersebut perceraian yang terjadi sejak Januari 2022 sampai Juli 2022. Alasan perceraian, terbanyak diklaim karena permasalahan penggunaan handphone (Hp). Selain itu, permasalahan ekonomi dalam keluarga. Dengan jumlah kasus demikian, menunjukkan dalam sebulan lebih dari satu PNS mengajukan cerai. BACA JUGA: 8 Guru Ajukan Cerai, Alasannya dari Jarang Pulang sampai Orang Ketiga Dan ini tidak ditampik Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si. “Angka ini terbilang tinggi. Karena baru 7 bulan berlalu, jumlah PNS yang mengajukan cerai mencapai 9 orang,” kata Wawan. Sedangkan di tahun 2021 lalu, jumlah PNS yang memutuskan hubungan perkawinan dengan pasangan sahnya, mencapai 11 orang. Sehingga total dari 2021 sampai Juli 2022, jumlah PNS yang cerai sudah sebanyak 20 orang. BACA JUGA:September, SK Baru Honda Dibagikan “Umumnya mereka beralasan tidak adanya kecocokan lagi. Mayoritas pengaruh penggunaan handphone dan faktor ekonomi,” terangnya. Untuk OPD yang menjadi tempat tugas PNS yang bercerai tersebut, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko dan di Dinas Kesehatan Mukomuko. PNS yang bercerai itu, mereka yang bertugas di sekolah-sekolah dan di puskesmas. “Sepanjang tahun 2021 itu, PNS Mukomuko yang cerai ada tiga orang yang bertugas di puskemas. Terus ada empat orang PNS yang bertugas di sekolah,” kata Wawan. BACA JUGA: Culik Bersebo Beraksi di Air Napal, Gagal Karena Korban Teriak Kemudian sepanjang tahun 2022, PNS yang bercerai, diantaranya tiga orang bertugas di puskesmas. Lalu ada satu orang yang bertugas di Dinas Kesehatan. Dua orang lainnya bertugas di sekolah. Wawan berharap, kedepan PNS yang mengajukan perceraian menurun. Sebab jika makin meningkat, maka akan turut mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap PNS yang ada. (hue)Ternyata, Hp Picu Tingginya Angka Perceraian PNS
Rabu 03-08-2022,08:54 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 02-09-2025,08:24 WIB
Rusun PNS Rp54,7 Miliar di Lebong Masih Kosong, Tertahan Regulasi
Rabu 27-08-2025,18:29 WIB
Dokumen Gugatan Cerai Pratama Arhan Bocor, Netizen Heboh dan Spekulasi Penyebab Tersebar
Sabtu 09-08-2025,16:10 WIB
PNS dan PPPK Guru Minim, Disdikbud Bengkulu Selatan Tunggu Instruksi Pusat
Selasa 29-07-2025,10:24 WIB
6 ASN di Kepahiang Ajukan Cerai, Permohonan Meningkat Diduga Dipicu Perselingkuhan
Sabtu 12-07-2025,17:09 WIB
Servis Motor Cuma Rp70 Ribu! Astra Motor Bengkulu Beri Promo Khusus PNS dan Guru
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,14:39 WIB
Musim Kemarau Tiba, Polres Mukomuko Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku Karhutla
Jumat 31-07-2026,14:51 WIB
Gerindra Jadikan Survei SMRC Bahan Evaluasi, Dasco: Masukan Penting bagi Pemerintah
Jumat 31-07-2026,19:01 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi El Nino serta Ancaman Karhutla 2026
Jumat 31-07-2026,15:35 WIB
Bengkulu Percepat Pertanian Modern, Wagub Mian Dorong PM-AAS untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Jumat 31-07-2026,14:48 WIB
Bedah Rumah Polda Bengkulu Tembus 80 Unit, Kolaborasi Polri dan Pemda Bantu Warga Kurang Mampu
Terkini
Sabtu 01-08-2026,09:00 WIB
Standar Biaya Rapat Fullday Eselon III 2026 Ditetapkan, Papua Rp703 Ribu Bengkulu Rp416 Ribu
Sabtu 01-08-2026,08:00 WIB
Standar Biaya Rapat Fullboard 2026 Naik, Papua Tembus Rp2,73 Juta Bengkulu Rp1,129 Juta
Sabtu 01-08-2026,07:37 WIB
Biaya Rapat Halfday Eselon III Tahun 2026 Ditetapkan, Papua Rp472 Ribu Bengkulu Rp290 Ribu
Sabtu 01-08-2026,07:31 WIB
Standar Biaya Rapat Fullday 2026 Resmi Berlaku, Papua Tembus Rp1,02 Juta Bengkulu Rp468 Ribu
Sabtu 01-08-2026,07:28 WIB