Rusun PNS Rp54,7 Miliar di Lebong Masih Kosong, Tertahan Regulasi
Rusun PNS Rp54,7 Miliar di Lebong Masih Kosong, Tertahan Regulasi--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan.
Meski telah berdiri sejak 2019 dengan anggaran Rp54,7 miliar dari Kementerian PUPR, hingga Agustus 2025 bangunan megah tersebut masih belum juga ditempati.
Padahal sejak Juni 2025, pengelolaan aset sudah resmi diserahkan dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Namun, belum adanya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) membuat rusun yang berlokasi di belakang Kantor Bupati Lebong, Kelurahan Pelabai, Kecamatan Tubei itu, masih kosong tanpa penghuni.
BACA JUGA:Kontes Bonsai HUT Rakyat Bengkulu Ke-24 Sukses Digelar, Alfian Gustiman Raih Best in Show
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lebong, Epan Gustanto, SP, membenarkan bahwa regulasi pengelolaan rusun masih dalam tahap proses.
“Dalam waktu dekat draf tersebut akan segera dilengkapi dan kembali diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Lebong guna diproses lebih lanjut,” ujar Epan.
Ia mengungkapkan, sebenarnya animo PNS untuk tinggal di rusun sangat tinggi.
Hingga kini, sudah ada lebih dari 60 pendaftar, padahal jumlah unit yang tersedia hanya 42 kamar.
“Ini menunjukkan bahwa minat PNS menempati Rusun sangat tinggi, artinya harus dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria sebagaimana aturan yang ada,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan
BACA JUGA:Demo Batal, Aliansi Mukomuko Bangkit Temui DPRD Sampaikan 5 Tuntutan
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak ingin berlama-lama membiarkan aset negara tersebut terbengkalai. Ia memastikan regulasi terkait mekanisme penghuni rusun akan segera diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



