JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan Brigdir J. Keterangan tersebut, disampaikan Mabes Polri lewat keterangan resmi konferensi pers, Rabu (3/8) malam. Disebutkan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. BACA JUGA: Susno Bilang Pengungkapan Kematian Brigadir J Very Simple "Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Pihak kepolisian mengatakan, penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J. Adapun tersangka Bharada E, dikenakan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP. Yakni, bukan beli diri. BACA JUGA: Uji Balistik, Dalami Sebaran Tembakan Pemindahan Posisi Otak Lazim Dilakukan Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian menyampaikan sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan. Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Sambo Diperiksa
Rabu 03-08-2022,23:40 WIB
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #polisi tembak polisi
#pasal 338 kuhp
#kadiv propam
#irjen sambo
#brigadir j
#bharada e tersangka pembunuhan brigadir j
#bharada e
#besok irjen sambo diperiksa
Kategori :
Terkait
Kamis 04-08-2022,11:03 WIB
Hadir di Bareskrim, Begini Pernyataan Ferdy Sambo
Rabu 03-08-2022,23:40 WIB
Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Sambo Diperiksa
Rabu 03-08-2022,00:00 WIB
Uji Balistik, Dalami Sebaran Tembakan Pemindahan Posisi Otak Lazim Dilakukan
Selasa 02-08-2022,01:44 WIB
Pengacara Sebut Pankreas Yosua Hilang
Minggu 31-07-2022,03:00 WIB
Autopsi Brigadir J, Kuasa Hukum Temukan Fakta Mengejutkan, Diduga Tak Tewas Karena Baku Tembak
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,12:39 WIB
Pemkab Mukomuko Terapkan Kerja Fleksibel, Jumat Wajib WFH
Kamis 16-04-2026,12:59 WIB
Waspada Penipuan IKD, Dukcapil Mukomuko Imbau Warga Jaga Data Pribadi
Kamis 16-04-2026,16:25 WIB
Layanan Cuci Darah RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Normal, Pasien Tertunda Diprioritaskan
Kamis 16-04-2026,09:54 WIB
Emas Antam Melemah Rp5.000, Harga Buyback Kini Rp2.674.000
Kamis 16-04-2026,08:48 WIB
Amankan Keunggulan Agregat, Arsenal Melaju ke Semifinal Tantang Atletico Madrid
Terkini
Kamis 16-04-2026,17:00 WIB
Pemprov Bengkulu Ubah Strategi PAD Sektor Tambang, Fokus ke Sumber Lebih Produktif
Kamis 16-04-2026,16:25 WIB
Layanan Cuci Darah RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Normal, Pasien Tertunda Diprioritaskan
Kamis 16-04-2026,16:11 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Pembangunan Pabrik Biodiesel, Hilirisasi Sawit Dipercepat
Kamis 16-04-2026,14:21 WIB
Karnaval Batik Internasional 2026 Siap Digelar, Kesiapan Capai 90 Persen
Kamis 16-04-2026,13:53 WIB