KAUR, rakyatbengkulu.disway.id – Usaha penertiban ternak yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Kaur tampaknya harus banyak dilakukan evaluasi.
Salah satunya jaminan hidup barang bukti (BB) hewan ternak yang diamankan. Rosmida Hayati, warga Sukaraja, Kecamatan Tetap mengatakan kerbau miliknya mati setelah diamankan dan dikandangkan di penangkaran milik Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur. Kerbau tersebut mati Senin (1/8) dalam kandang penangkaran, dengan dugaan mengalami kelaparan karena tidak mendapat makan selama kurang lebih satu bulan dikurung di penangkaran. Cara merawat kerbau berbeda dengan perlakuan merawat sapi. Sebab kerbau butuh keluar untuk bermain air, karena kebiasaan kerbau ini berendam pada siang hari. BACA JUGA:Satpol PP Dibogem Tertibkan Ternak, Mantan Pjs Kades Disanksi “Kami berharap adanya evaluasi penertiban yang dilakukan Satpol PP terutama dalam penangkaran. Terlebih BB ini merupakan makhluk hidup, jadi tentu harus mendapatkan perlakuan yang baik,” harap Rosmida. Kemarin (3/8) ia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kaur terkait perkara Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hewan Ternak. Terpisah, Dokter Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, drh Getri mengatakan, kematian kerbau yang menjadi BB di kandang Dinas Satpol PP, telah dilakukan pemeriksaan, dan didiagnosa terkena penyakit paralisis bilateral. Yang mana penyakit ini menyebabkan kelumpuhan pada hewan yang berujung pada kematian. Untuk faktor yang mempengaruhinya biasa saja diawali dari dehidrasi yang disebabkan oleh suhu, dan masuknya cairan dalam tubuh. Setiap ternak memiliki perlakuan berbeda yang harus dijalankan dalam menjaga kesehatannya. BACA JUGA:Tak Ditebus, Ternak Hasil Razia Akan Dilelang “Waktu kami lakukan pemeriksaan, kerbau ini masih dalam keadaan kejang-kejang, namun tidak bisa ambil tindakan pengobatan. Sudah kami sampaikan kerbau ini masih sempat dilakukan pemotongan sebelum mati, karna keadaan kerbau ini tidak bisa bertahan lagi,” jelas Getri. Dikonfirmasi, Kadis Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP, MM membenarkan ada satu kerbau yang mati pada Senin (1/8). Menurutnya, penangkapan dan penangkaran sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Sebelum kerbau ini mati juga telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Setelah itu, baik dari pihak kejaksaan dan pemilik ternak tersebut juga dipanggil untuk menyaksikan ternak tersebut.(pir)Lama Menunggu Sidang, Ternak Mati
Kamis 04-08-2022,11:11 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,16:03 WIB
Satpol PP Tegaskan Pedagang dan Pembeli Durian di Jalan Cendana Tertib, Trotoar Bukan Tempat Berjualan
Jumat 14-11-2025,13:30 WIB
Pria ODGJ Berkeliaran di Mukomuko Diamankan, Ini Langkah Satpol PP
Senin 10-11-2025,16:30 WIB
Satpol PP Bengkulu Pastikan Relokasi Pedagang Pasar Minggu Tanpa Tekanan
Kamis 06-11-2025,13:33 WIB
Razia di Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Mukomuko Temukan Satu Pekerja Panti Pijat Reaktif Syphilis
Sabtu 01-11-2025,16:18 WIB
Panti Pijat di Mukomuko Diperiksa Ketat, Satpol PP Pastikan Sesuai dengan Hukum dan Norma
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,14:13 WIB
Jembatan Lubuk Selandak Mulai Dibangun, Mukomuko Targetkan Bisa Dilintasi pada 2027
Selasa 21-07-2026,19:45 WIB
PMK 32/2025 Atur Honor Narasumber, Biaya Penerjemah hingga Beasiswa Pemerintah 2026
Selasa 21-07-2026,14:16 WIB
Bengkulu Luncurkan E-PBBKB, Sistem Pajak Digital Baru untuk Tingkatkan PAD dan Transparansi
Selasa 21-07-2026,19:47 WIB
PMK 32/2025 Tetapkan Standar Biaya Makan Narapidana 2026, Bengkulu Rp23 Ribu per Hari
Selasa 21-07-2026,19:43 WIB
Rincian SBM 2026 Terbaru: Biaya Perawatan AC, Laptop, Genset hingga Kendaraan Dinas Resmi Diatur
Terkini
Rabu 22-07-2026,11:47 WIB
Sebelum Mundur, Kepala BGN Bentuk 11 Tim Reformasi MBG dan Ganti 5 Pejabat Eselon I
Rabu 22-07-2026,11:44 WIB
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur Demi Kesehatan, Tegaskan Program MBG Bukan Kepentingan Politik
Rabu 22-07-2026,10:50 WIB
Islam dan Kemiskinan; Quo Vadis?
Selasa 21-07-2026,19:47 WIB
PMK 32/2025 Tetapkan Standar Biaya Makan Narapidana 2026, Bengkulu Rp23 Ribu per Hari
Selasa 21-07-2026,19:45 WIB