Satpol PP Tegaskan Pedagang dan Pembeli Durian di Jalan Cendana Tertib, Trotoar Bukan Tempat Berjualan
--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memberikan imbauan tegas kepada pedagang dan pembeli durian yang beraktivitas di sepanjang Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar.
Aktivitas jual beli yang berlangsung di kawasan tersebut dinilai telah menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu ketertiban umum.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan serta parkir kendaraan, yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kemacetan yang hampir setiap malam terjadi di sepanjang Jalan Cendana.
BACA JUGA:Upaya Peningkatan Kesejahteraan, Dinsos Mukomuko Usulkan Anggaran Rp237 Juta di APBD 2026
BACA JUGA:168 ASN Ikuti Sosialisasi Aplikasi CoreTax, Pemkot Bengkulu Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak
Menurutnya, penyebab utama kemacetan adalah pedagang yang menjajakan dagangan di atas trotoar dan pembeli yang memarkir kendaraan sembarangan di badan jalan.
"Benar, kami menerima banyak laporan dari warga terkait kemacetan di sepanjang Jalan Cendana. Dari hasil penelusuran petugas, penyebab utamanya adalah pedagang yang berjualan di atas trotoar dan pembeli yang memarkir kendaraan di badan jalan," ujar Sahat, Rabu 19 November 2025.
Lebih lanjut, Sahat menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk berjualan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara.
Selain itu, aktivitas jual beli durian ini juga menambah jumlah sampah yang mengotori kawasan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Dinas Perhubungan. Memang tidak ada titik parkir resmi di lokasi tersebut. Karena itu, kami mengimbau pembeli agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, karena sangat mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Nelayan, KKP Perkuat Kajian Stok Ikan Nasional
BACA JUGA:BPK Mulai Audit Interim, Wagub Mian Tekankan OPD Harus Kooperatif
Sahat menegaskan bahwa larangan berjualan di trotoar sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


