CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu (trotoar) jalan Sukowati dan Jalan Merdeka Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), telah menganggu kenyamanan pejalan kaki.
Tak hanya itu, aktivitas PKL tersebut, dapat merusak pemandangan kota.
Ketua DPRD kabupaten RL Mahdi Husen mengatakan sesuai Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemberdayaan dan aturan PKL, sudah mengaturnya.
BACA JUGA: Sungai Tak Lagi Bening, sudah Berwarna Kuning, di Lubuk Banyau Bengkulu Utara
Disebutkan, ketersediaan trotoar merupakan hak pejalan kaki sesuai dengan pasal 131 ayat 1 UU LLAJ
"Ditambah lagi, kabupaten kita sudah menjadi ikon baru tujuan wisata pascakunjungan Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif belum lama ini.
Kita minta OPD terkait menertibkan para PKL yang berjualan di atas trotoar," kata Mahdi Husen.
BACA JUGA: BPOM Bengkulu Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp92 Juta, Merek Apa Saja?
Sebelumnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten RL telah menyurati para PKL yang berjualan di atas trotoar. (cw1-ol)