BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Desa-desa yang mengalami kekeringan, kini jangan khawatir soal mengatasinya. Dengan tambahan dana desa tahun 2023, pemerintah desa bisa gunakan untuk mengatasi permasalahan kekeringan.
Tambahan dana desa tahun 2023, baru saja disampaikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Total se-Indonesia mencapai Rp2 triliun, dan mulai disalurkan bulan depan.
Kepastian penggunaan tambahan dana desa untuk mengatasi kekeringan, disampaikan Kementerian Keuangan. Melalui surat bernomor: S.129/PK/2023, perihal Pemberitahuan Rincian Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Surat tambahan dana desa itu diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dan tambahan dana desa ini dibagikan kepada
BACA JUGA:Tambahan Dana Desa 2023, Siapa Tahu Daerahnya Mu Terbesar, Cek per Wilayah di Sini
Apa saja ketentuan penggunaan tambahan dana desa tahun anggaran 2023, simak ulasan singkat di bawah ini.
Bagi desa yang kini tengah mengalami kekeringan, baik itu kekeringan air, maupun kekeringan sawah. Tambahan dana desa yang baru dialokasikan bisa untuk mengatasi dampak kekeringan.
Termasuk tambahan dana desa bisa digunakan mengatasi kesulitan air bersih. Selain itu, tambahan dana desa ini bisa untuk penanganan penurungan produktivitas pertanian.
Selain itu, tambahan dana desa bisa dialokasikan oleh pemerintah desa, untuk penanganan wabah penyakit. Tidak hanya itu, tambahan dana desa juga dapat dianggarkan penggunaannya jika terjadi bencana alam.
Selagi pemerintah desa mendapatkan tambahan dana desa, selain bisa digunakan untuk penanganan bencana alam. Juga bisa untuk penanganan bencana alam non-alam.
BACA JUGA:Tips Menata Kamar Tidur Agar Harmonis dan Rezeki Mengalir, Sesuai Prinsip Feng Shui
Terutama penanganan bencana El Nino sekaligus dampaknya. Dan program tersebut, harus dimasukkan dalam kegiatan prioritas desa.
Mengenai penyaluran tambahan dana desa, Kementerian Keuangan melalui suratnya menyatakan, paling cepat disalurkan di bulan September 2023. Karena surat ini baru diterbitkan 25 September 2023, maka kemungkinan besar bulan depan baru mulai disalurkan.
Namun tambahan dana desa ini tidak langsung salur begitu saja. Pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa, harus menyampaikan dokumen persyaratan.
Dokumen dimaksud diantaranya berupa surat penyataan kepala desa. Mengenai komitmennya, bahwa penganggaran tambahan dana desa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).