BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apakah Anda berencana memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya berlaku dalam KPR rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pertama-tama, pemerintah menetapkan batas penghasilan tertentu bagi calon pembeli rumah subsidi. Batas ini bervariasi tergantung pada wilayah dan program subsidi yang berlaku.
Calon pembeli harus dapat membuktikan bahwa pendapatan mereka berada di bawah batas tersebut. Untuk single income, batas maksimalnya adalah Rp7 juta, sedangkan untuk join income adalah Rp8 juta.
BACA JUGA:Tawarkan Bunga KPR Rendah, Perbankan Sasar Milenial
Syarat ini berlaku baik untuk sektor formal (PNS, BUMN, TNI/POLRI, Pegawai Swasta) maupun informal (Wirausaha).
Selain itu, calon pembeli juga harus memenuhi syarat kepemilikan rumah yang pertama. Artinya, mereka tidak boleh memiliki rumah kedua sendirian atau bersama pasangannya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening bank, dan surat keterangan usaha sesuai dengan pekerjaan calon pembeli juga biasanya diminta untuk diserahkan.
BACA JUGA:Bisa Ajukan KPR dan Kredit Renovasi Hingga Rp 500 Juta
Salah satu keuntungan KPR bersubsidi adalah suku bunganya lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial.
Ini membuat angsurannya lebih kecil dan tetap selama masa kredit, yaitu sebesar 5%, karena sudah dijamin oleh pemerintah.
Sebelum mengajukan KPR, disarankan untuk melakukan survei ke beberapa lokasi perumahan.
Pertimbangkan faktor-faktor seperti harga rumah, fasilitas di lingkungan perumahan, dan jangka waktu kredit berdasarkan kemampuan finansial Anda.
BACA JUGA:Weton Ini Keturunan Darah Biru, Sepanjang Hidupnya Akan Kaya Raya