CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pelarian seorang pria berinisial RH (25) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong harus berakhir setelah berhasil diamankan tim gabungan Polsek Curup, Opsnal Polres Musi Rawas serta Polsek Tugu Mulyo.
RH diketahui merupakan tersangka yang terlibat dalam banyak kasus curanmor. Tersangka RH terpaksa harus didor polisi, lantaran sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan di daerah Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, Senin 25 September 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
RH sudah menjalankan aksi curanmor di 15 tempat kejadian perkara (tkp) bersama 3 rekannya. Dimana dua orang tersangka telah lebih dulu diamankan Polres Bengkulu Tengah. Dan 1 orang tersangka yang sudah dikantongi identitas masih buron.
Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menuturkan dari pengakuan tersangka RH bahwa dirinya terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 15 TKP dan barang bukti 7 unit sepeda motor diduga hasil tindak kejahatan diamankan unit Reskrim Polsek Curup.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Nekat Kabur dengan Kapal Nelayan di Kelurahan Malabero, Takut Dihajar Massa
"Tersangka RH ini merupakan pelaku pencurian mobil Mitsubishi Pick up warna hitam milik Mekel seorang pengepul sayuran warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang dan setelah dikembangkan,
RH mengaku sudah sering melakukan curanmor bahkan di wilayah hukum Polsek Curup saja ada 15 TKP," ungkapnya, Kamis 5 Oktober 2023.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, akhirnya unit reskrim berhasil mengamankan 7 unit kendaraan lainnya di Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Sindang Dataran yang juga diduga hasil tindak kejahatan.
"RH juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan baru keluar dari lapas kelas IIA Curup pada bulan mei 2023 lalu," katanya.
BACA JUGA:Waspada Aksi Copet dan Curanmor di Perayaan Tabut, 120 Personel Polisi Dikerahkan
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pick up warna hitam, Yamaha Vixion warna putih, Yamaha N Max warna hitam, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna putih, Yamaha Mio M3, Yamaha Force, Honda Revo warna hitam.
"Tersangka RH diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor silakan menghubungi Polsek Curup maupun Polres Rejang Lebong.
"Jadi kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silakan datang ke Polsek Curup maupun Polres,
memang kendaraan ini sebagian sudah dihilangkan nomor mesin dan nomor rangkanya sehingga masyarakat yang bisa menunjukan surat kendaraan serta ciri-ciri khusus kendaraan akan diserahkan kembali," ujar Kasi Humas.