2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Surat Nikah untuk yang telah menikah
4. Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan E-KTP.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pengajuan KUR BSI Tutup: Syarat Mudah Cocok Untuk UMKM
5. Mempunyai rumah tinggal tetap dan dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lain.
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), dan SIUP dari pejabat berwenang.
7. Fotokopi rekening listrik/air/telepon.
Adapun untuk cara pengajuannya, antara lain:
a. Pertama, nasabah mengisi form pengajuan.
b. Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan.
c. Disurvei oleh petugas dari Pegadaian.
d. Tanda tangan akad.
e. Rahin atau nasabah menerima pencairan KUR.
f. Selanjutnya nasabah mengangsur setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
g. Calon nasabah tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Program Pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya.