Anda harus terdaftar minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKK dan JKM adalah program perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan JHT adalah program pensiun yang bersifat sukarela.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat di Pegadaian Syriah, Ada 20 Persyaratan, Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta
3. Peserta Memiliki Saldo JHT Minimal 50% dari Total Pinjaman.
Artinya anda harus memiliki saldo JHT minimal 50% dari total pinjaman yang diajukan. Saldo JHT ini akan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
4. Peserta Memiliki Penghasilan Tetap.
Anda juga harus memiliki penghasilan tetap untuk dapat membayar angsuran pinjaman. Penghasilan tetap ini dapat berupa gaji, upah, honorarium, atau pensiun.
5. Peserta Memiliki Agunan yang Memadai.
Syarat terakhir yang tidak kalah pentingnya, anda harus memiliki agunan yang memadai untuk menjamin pinjaman tersebut. Agunan dapat berupa rumah, tanah, kendaraan, atau surat berharga lainnya.
BACA JUGA:Tahun Naga Kayu 2024: Ini yang Harus Shio Tikus dan Macan Lakukan Agar Beruntung
Nagi bagi anda yang sudah memenuhi syarat pengajuan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, sudah saatnya untuk dapat mengajukan pinjaman ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan pinjaman pun tidak mesti anda datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kemudahan layanan, pengajuan pinjaman bisa melalui aplikasi JMO.
Di bawah ini kami sampaikan jumlah pinjaman yang bisa didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tergantung pada jenis pinjaman yang diajukan.
Berikut adalah besaran pinjaman BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2023:
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP):