HONDA

Lebih dari 50 Persen Dana BOS SMP Belum Dicairkan, Ini Kendalanya

Lebih dari 50 Persen Dana BOS SMP Belum Dicairkan, Ini Kendalanya

Lebih dari 50 Persen Dana BOS SMP Belum Dicairkan, Ini Kendalanya--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Lebih dari 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, belum dicairkan.

Salah satu penyebab utamanya adalah adanya tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah guru.

Masalah ini muncul karena administrasi penggunaan dana BOS sebelumnya dan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang belum lengkap, menghambat proses pencairan dana tersebut.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah pelaporan pertanggungjawaban terkait pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan aset seperti laptop dan kursi.

BACA JUGA:Umi Pipik Ungkap Kedekatan Abidzar dan Sintya Marisca, Benarkah Berpacaran?

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Segera Lelang 57 Unit Kendaraan Dinas, Terbuka untuk Umum

Beberapa sekolah membeli ATK dan aset dengan harga melebihi batas yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Hanapi SPd MM, menjelaskan bahwa pencairan dana BOS masih berlangsung.

Namun, untuk tingkat SMP, lebih dari 50 persen dana BOS belum dicairkan. Salah satu kendalanya adalah adanya tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh beberapa guru.

"Padahal hal itu merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana BOS, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para guru di sekolah, itu semuanya sudah ditanggung dan dianggarkan melalui anggaran pihak sekolah," ungkap Hanapi.

BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini! PPPK Kemenag Bisa Ikuti Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri

BACA JUGA:8 Penyebab Sembelit Selain Karena Kekurangan Cairan dan Cara Mengatasinya

Meskipun anggaran BPJS Ketenagakerjaan sudah disediakan negara melalui sekolah, beberapa guru masih memiliki tunggakan iuran.

Menurut Hanapi, penunggakan iuran ini tidak sengaja terjadi karena sekolah mengaku tidak mengetahui cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kami meminta sekolah yang dewan gurunya belum membayar BPJS ketenagakerjaan, silakan dilunasi sehingga dana BOS bisa terserap maksimal," kata Hanapi.

Hanapi juga menekankan pentingnya mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan dana BOS, khususnya untuk kepentingan operasional sekolah.

BACA JUGA:Mengungkap Alasan dan Cara Mencegah Cicak Masuk ke Dalam Rumah

BACA JUGA:Segarkan Harimu dengan Rujak Buah di Putri Lusang, Kuliner Menyenangkan di Kota Bengkulu

"Sekolah di Rejang Lebong ini masih banyak yang membeli aset mengikuti harga dari toko. Sedangkan di juknisnya sendiri, pembelian aset harus berdasarkan juknis. Untuk itu sekolah yang bersangkutan harus melakukan evaluasi untuk bisa mengajukan berkas pencairan BOS," demikian Hanapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: