BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kondisi keuangan di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu, sepertinya mendekati kolaps. Terbukti, dana simpangan Pemerintah Daerah (Pemda) di Bank Indonesia, akan ditarik seluruhnya.
Diduga kondisi kas daerah tekor, sehingga mengancam kelancaran pembiayaan belanja daerah jelang akhir tahun 2023. Pemda harus menarik dana simpanan di Bank Indonesia, agar tidak sampai terjadi kegiatan yang sudah berjalan, tidak terbayarkan.
Untuk 11 pemda di Provinsi Bengkulu, total dana simpanan di Bank Indonesia yang boleh ditarik, mencapai Rp37,6 miliar. Dengan daerah terbesar punya dana simpanan di Bank Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara Rp18,8 miliar.
BACA JUGA:Ingin Menikah Terkendala Biaya, Solusinya BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Dana Rp25 Juta
Menyusul Pemerintah Provinsi Bengkulu Rp4,85 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah Rp3,2 miliar, Pemerintah Kota Bengkulu Rp1,88 miliar, dan Pemkab Mukomuko Rp1,76 miliar.
Lalu Pemkab Seluma Rp1,37 miliar, Pemkab Lebong Rp1,25 miliar, Pemkab Rejang Lebong Rp1,17 miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Rp1,12 miliar, Pemkab Kaur Rp1,12 miliar dan Pemkab Kepahiang Rp1,08 miliar.
Kebijakan penarikan dana simpanan pemda di Bank Indonesia ini telah disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA:Ada Apa! Dana DBH Sawit Bengkulu 2024 Melorot Hingga Rp12,4 Miliar: Terbesar Dipangkas Mukomuko
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 362 Tahun 2023 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Belanja Daerah pada Akhir Tahun Anggaran 2023.
PMK ini sudah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tertanggal 7 Oktober 2023. Dan sudah dirilis Kementerian Keuangan dalam laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 9 Oktober 2023.
Di dalam KMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pertimbangan diterbitkannya KMK itu karena untuk mengantisipasi kenaikan pola belanja pemda pada triwulan IV pada setiap tahun.
BACA JUGA:Butuh Uang Segera, Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Solusi. Berikut Syarat dan Ketentuannya
Maka diperlukan tambahan pendanaan untuk menjaga likuiditas keuangan pemda dalam mendanai kebutuhan belanja daerah pada akhir tahun anggaran 2023.
Bahwa penarikan dana simpanan pemda di Bank Indonesia dibenarkan, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
Dalam PMK itu dinyatakan, pemda memiliki DBH yang ditempatkan dalam fasilitas treasury deposit facility yang telah melewati masa holding period, dan dapat dilakukan penarikan oleh pemda untuk membiayai pelaksanaan belanja daerah.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak: Inilah Daftar Zodiak yang Kesuksesannya Melejit dan Capai Puncak Karir di Tahun 2024
Kemudian masih dalam PMK yang sama, bahwa penarikan DBH yang ditempatkan dalam fasilitas treasury deposit facility yang telah melewati masa holding period, dapat dilakukan dalam hal terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk diketahui, Treasury Deposit Facility yang disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi pemda untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Berikut ini rincian lengkap dana simpanan pemda se-Provinsi Bengkulu di Bank Indonesia yang bisa ditarik:
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya
Provinsi Bengkulu Rp4.857.313.875.
Kabupaten Bengkulu Selatan Rp1.124.695.929.
Kabupaten Bengkulu Utara Rp18.809.939.161.
Kabupaten Rejang Lebong Rp1.174.771.831.
Kota Bengkulu Rp1.887.882.707.
Kabupaten Kaur Rp1.121.784.321.
Kabupaten Seluma Rp1.377.037.434.
Kabupaten Mukomuko Rp1.760.413.478.
BACA JUGA:Ini Keistimewaan Karakter dan Sifat Weton Kelahiran Hari Selasa, Menurut Primbon Jawa Kuno
Kabupaten Lebong Rp1.259.593.698.
Kabupaten Kepahiang Rp1.089.545.225.
Kabupaten Bengkulu Tengah Rp3.212.972.497.
Total Dana Simpanan Pemda Rp37.675.950.156.(**)