BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdapat berbagai macam layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan selain dari rawat jalan dan rawat inap.
Salah satunya, mungkin belum banyak diketahui orang adalah peserta BPJS Kesehatan ini dapat mengklaim kacamata secara gratis melalui layanan BPJS Kesehatan.
Diketahui Panduan Layanan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencatat kalau peserta BPJS Kesehatan ini berhak mengklaim layanan penggantian kacamata ini setidaknya sekali dalam dua tahun atau sesuai dengan indikasi medis.
Adapun untuk skema persyaratan untuk mengklaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan ini adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya
1. Untuk layanan klaim kacamata ini bisa digunakan untuk mata minus ataupun silinder.
2. Untuk biaya penggantian kacamata melalui layanan BPJS Kesehatan ini tergantung kepada kelas layanan yang kamu pilih:
- Kelas 3: Rp150.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan
1. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Berdasarkan sesuai dengan prosedur layanan, langkah pertama ialah mengunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.
Di sini kamu pastikan Faskes yang kamu datangi ini sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan kamu, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga.