Butuh Dana Cepat, Cairkan Saldo 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu 11-10-2023,19:51 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

3. Mempersiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

4. Mempersiapkan KTP atau paspor asli dan fotokopinya.

BACA JUGA:Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

5. Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.

6. Buku Rekening Tabungan peserta BPJS, yang asli dan fotokopi.

7. NPWP dibutuhkan jika klaim lebih dari 50 juta.

8. Mempersiapkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Selain kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi terdekat, kamu juga bisa melakukannya secara online.

Berikut langkah-langkahnya mencairkan saldo BPJS 10 persen secara online :

BACA JUGA:Dijaga Khodam Raja Macan, Tak Cuma Sakti 3 Weton Ini Diprediksi Hidup Berlimpah Rezeki

1. Meregistrasi pada situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau kalau sudah mempunyai akun bisa masuk dengan memakai email yang telah terdaftar.

2. Kemudian isi data seperti NIK, nama lengkap dan nomor peserta untuk diverifikasi dan otomatis klaim saldo.

3. Melengkapi data yang sesuai instruksi, dan unggah juga beberapa dokumen persyaratan.

4. Selanjutnya peserta akan menerima notifikasi informasi jadwal dari kantor cabang.

5. Kemudian setelah peserta dihubungi, selanjutnya melakukan proses wawancara melalui video call, siapkan juga berkas asli.

6. Proses pencairan saldo BPJS 10 persen selesai, dan saldo akan dicairkan melalui rekening peserta.

Kategori :