BACA JUGA:Adu Kuat Perkara 'Sunat' Rp 146 Juta : JPU Hadirkan 50 saksi, PH Temukan Banyak Kelemahan
“Saya masih menunggu rekomendasi KASN tersebut ditanggapi Pemkab seperti apa tindak lanjutnya. Yang pasti, sebagai ASN saya mengikuti perintah pimpinan dalam hal ini Bupati dan Sekda,” sampainya.
BACA JUGA:Kejaksaan Cek Ulang Proyek Rp 20 Miliar, Bongkar 'Rahasia' Pembangunan Gedung yang Mangkrak
Sebenarnya, kata Junaidi, yang menjadi dasar ia melapor ke KASN bukan soal dirinya dinonjobkan. Ia hanya mengkritisi adanya kejanggalan pencopotan dirinya dari Kadis Perikanan.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Siaga BPJS: Bunga Hanya 1 Persen. Simak Syarat dan Keuntungannya!
Setelah kurang lebih tiga bulan menanyakan hal tersebut ke pimpinan, tidak ada jawaban, barulah ia meminta petunjuk kepada KASN yang menjadi wadah ASN menyampaikan pendapat.
BACA JUGA:Tempo 9 Bulan, 944 Orang Wanita di Kota Bengkulu Menjanda
“Saya tidak mempermasalahkan hilang jabatan, namun saya merasa ada yang salah dalam prosesnya,” tandasnya.**