HONDA

Jabatan Kadis Perikanan ! Bupati Terkesan Kesampingkan Rekom KASN, Penyelesaiannya Bisa ke PTUN

Jabatan Kadis Perikanan ! Bupati Terkesan Kesampingkan Rekom KASN, Penyelesaiannya Bisa ke PTUN

Ist/RB Mantan Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, Junaidi, SP--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tak diindahkannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Pemda Kabupaten Mukomuko mengembalikan Junaidi, SP ke jabatan Kadis Perikanan, berpeluang dibawa ke PTUN

BACA JUGA:Soal Pejabat Nonjob, Bupati Mukomuko Terkesan Ogah Penuhi Rekomendasi KASN

Objek yang diperkarakan ke PTUN, tentunya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tahun 2023 Tanggal 02 Maret 2023 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). 

BACA JUGA:Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil

Sekalipun Junaidi sudah memperkarakan ke KASN dan telah keluar rekomendasi KASN pengaktifan kembali dirinya sebagai kepala dinas. Sebagaimana dikemukakan Pengamat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, Riyan Franata SH, CM.

BACA JUGA:Ada Apa! Dana DBH Sawit Bengkulu 2024 Melorot Hingga Rp12,4 Miliar: Terbesar Dipangkas Mukomuko

“Pihak yang merasa dirugikan bisa membawa ke PTUN. Karena dapat kita asumsikan ada indikasi perbuatan pemerintah daerah yang tidak sesuai prosedur. Jika terbukti otomatis PTUN meminta kepala daerah mengembalikan ke jabatan semula,” terang Riyan. 

BACA JUGA:Apa Kabar Lelang 9 Jabatan Eselon II?, Diduga: KASN Kecewa dengan Pemda Kabupaten Mukomuko

Sebab, lanjut Riyan, didalam surat yang dilampirkan KASN pasti memilliki dasar hukum yang menjadi acuan. Jika nanti putusa PTUN memenangkan pihak yang dirugikan dan pemerintah daerah tetap enggan mengembalikan jabatan, tentu akan ada ancaman pidana, sebab tidak mengindahkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Dimas Febriansyah, Wakili Mukomuko di Ajang Linus Futsal Badung, Siswa MAN 1 Mukomuko

“Negara selalu memfasilitasi dan menyiapkan bagaimana dalam menyelesaikan suatu perkara. Jadi kalau memang merasa keberatan, lebih baik di PTUN kan,” tandas Riyan.

BACA JUGA:Tips Lolos Pengajuan Pinjaman Pinang Flexi, Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu mantan Kepala Dinas Perikanan, Junaidi, SP mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko.

BACA JUGA:3 Manfaat Cengkeh Sebagai Obat Herbal, Ampuh Obati Penyakit Asam Urat Hingga Bau Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: