1. Untuk pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ingin Beli Handphone Harga Rp 15 Juta? Dana Siaga Solusinya : Pinjaman Mudah Bunga Rendah Milik BPJS
2. Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Wow! Cuma 1 Persen, Kesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta ke BPJS
3. Untuk pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?
4. Untuk perbekalan kesehatan rumah tangga.
5. Untuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
6. Untuk pelayanan kesehatan di kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
BACA JUGA:Pinjaman Multi Guna Tanpa Agunan Melalui Pinang Flexi, Khusus Peserta BPJS Bisa Rp25 Juta
7. Untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
8. Untuk pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan
9. Untuk pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
10. Untuk pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan