2. Untuk penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri.
3. Untuk pelayanan kesehatan yang tujuannya estetik, seperti bedah plastik.
4. Untuk penyakit terkait infertilitas.
BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta
5. Untuk pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
6. Untuk gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
7. Untuk gangguan kesehatan diakibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
9. Untuk pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
BACA JUGA:Tips Lolos Pengajuan Pinjaman Pinang Flexi, Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan
11. Untuk pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Untuk penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang
BACA JUGA:4 Langkah Proses Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, ada juga daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain: