Kompak Edarkan Ganja, Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Nikah di Penjara

Selasa 24-10-2023,14:31 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sepasang kekasih di Kota Bengkulu ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran kompak edarkan narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku yakni pria berinisial PR (31) warga Kelurahan Padang Nangka dan wanita berinisial LW (28) yang juga warga Kelurahan Padang Nangka.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri mengatakan dari sepasang kekasih tersebut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 1 gram, 2 unit handphone dan 1 dompet sebagai barang bukti.

"Awalnya kita amankan pelaku PR dikosannya dengan barang bukti ganja. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya kita amankan yang wanitanya dan ditemukan juga ganja yang tersimpan di rumahnya," sampainya dalam konferensi pers, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tempo 2 Pekan, Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Bandar Togel Hingga Sajam Turut Diamankan

Ditambahkannya, kedua pasangan kekasih ini padahal berencana melangsungkan pernikahan pada Maret 2024 mendatang. Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam menikah di penjara.

"Rencananya kedua bakal melangsungkan pernikahan tahun depan. Saat ini sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

 

 

 

Kategori :