Beruntungnya! Ini Dia yang Dimaksud Tunjangan Profesi Guru

Senin 30-10-2023,22:00 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMTunjangan profesi guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Dengan adanya tunjangan profesi guru, diharapkan guru dapat lebih fokus dan bersemangat dalam mengajar, sehingga siswa dapat belajar dengan lebih optimal.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Apa Itu Tunjangan Khusus Guru, Berikut Ulasannya

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki program studi yang terakreditasi.

• Memiliki nomor registrasi guru.

• Memenuhi beban kerja guru.

BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru

• Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

• Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

• Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

• Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik.

BACA JUGA:Wow! Tunjangan Khusus Guru di 3 Kabupaten Naik Ratusan Juta: Hanya Guru Daerah Terpencil

• Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

Kategori :