5. Berupa SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (kalau tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ bukti lain yang sah).
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Bengkulu, Tempat Lahir Penjahit Bendera Merah Putih, Tumbuh Rafflesia Arnoldi
Untuk Proses pengurusan akta kelahiran ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Mendatangi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
2. Mengambil nomor antrian di loket yang telah disediakan.
3. Mengisi formulir dengan informasi nama, bulan, dan tanggal lahir.
4. Selanjutnya menyerahkan ke petugas di loket.
5. Menunggu sampai petugas menyelesaikan pengajuan permohonan akta kelahirannya.
Untuk pengurusan akta kelahiran ini juga dapat dilakukan secara online, berdasarkan pada situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.