HONDA

Siapkan Syarat Ini untuk Membuat Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Siapkan Syarat Ini untuk Membuat Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Untuk membuat akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil siapkan syarat ini.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Akta kelahiran merupakan dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki di setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini adalah sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran dari seseorang dan juga termasuk hak setiap anak Indonesia. 

Adapun akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). akta kelahiran merupakan bukti sah tentang status kelahiran setiap warga negara Indonesia.

Diketahui dokumen akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Disdukcapil yang memiliki peran penting didalam memfasilitasi berbagai hak, seperti pendidikan, kesehatan, dan juga hak memilih.

BACA JUGA:Cara Menabung Efektif untuk Semua Usia: Tips dan Trik

Berdasarkan Permendagri 109 Tahun 2019, untuk kutipan akta kelahiran ini bisa dicetak pada kertas HVS ukuran A4 dengan berbagai berat gram yang disertai tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk proses pembuatan akta kelahiran ini dapat beragam tergantung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Apa saja cara dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran ini?

Berdasarkan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili si pemohon.

BACA JUGA:Lantik Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Tegaskan Kejaksaan Harus Siap Hadapi Tantangan Semakin Kompleks

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengurus akta kelahiran, antara lain:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran/ Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ bukti lain yang sah.

3. Kartu Keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: