Langgar Aturan, Baliho Caleg di Rejang Lebong Ditertibkan

Rabu 01-11-2023,19:55 WIB
Reporter : Badri
Editor : Heri Aprizal

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Menjamurnya baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga calon Presiden mulai dari daerah hingga pusat mengundang perhatian, lantaran dinilai melanggar aturan.

Disinyalir baliho-baliho tersebut melanggar aturan lantaran bukan berupa Alat Peraga Sosialisasi (APS) melainkan sudah menjadi Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Rifai, SP pada rakyatbengkulu.com, Rabu, 1 November 2023 mengatakan, penertiban baliho ini akan segera dilakukan.

"Kita tertibkan hingga ke kecamatan-kecamatan," ujar Ahmad Rifai.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ajak Orang Lain Golput dalam Pemilu 2024 Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

Dijelaskan, baliho ini melanggar ketertiban umum apalagi saat ini belum masa kampanye termasuk alat peraga sosialisasi sudah berbentuk alat peraga kampanye.

"Namun untuk jadwal penertiban ini sendiri masih menunggu dari Bawaslu kabupaten yang sempat ada perbincangan beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Dikatakan, baliho-baliho calon legislatif tersebut tidak boleh dipasang di jalur hijau. Apalagi sudah berkampanye dengan baliho seperti dukung saya atau coblos nomor urut.

"Sudah seperti APK bukan bahan sosialisasi lagi karena sudah ada ajakan seperti dukung saya, coblos nomor urut hingga ke gambar pencoblosan padahal masa kampanye belum ditetapkan," terang Ahmad Rifai.

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu 2024 sudah Berlangsung, KPU Kota Terima sebanyak 3.100 Kotak Suara

Sementara itu, jadwal penertiban ini sendiri akan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, TNI Polri serta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong.

"Tidak hanya di kabupaten saja, penertiban ini akan dilakukan sampai ke kecamatan, kelurahan hingga ke desa-desa nantinya. Sehingga harus adanya koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu," demikian Ahmad Rifai.

Kategori :