BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Imbas tindakan oknum kepala sekolah (Kepsek) GP (54) yang melakukan video call 5ex (VCS) dengan seorang pria yang mengaku sebagai,--Aryo Gunawan,--, adalah pemerasan dan teror.
BACA JUGA:Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar, Ini Awal Cerita Perkenalan dengan Pelaku
Oknum Kepsek salah satu SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini sudah terbukti kena peras dan teror. Oknum guru sudah mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening Aryo Gunawan. Bahkan pelaku yang merupakan kenalan dan sempat VCS dengan GP (54), oknum Kepsek SD kembali meminta ditransfer.
BACA JUGA:Tak Penuhi Permintaan Transfer Rp500 Ribu, Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar
Akibat tidak dilayani, pelaku Aryo Gunawan yang mengaku sebagai anggota *o**i yang berdinas di Yogyakarta, juga sempat meneror GP (54) selaku oknum Kepsek SD tersebut. Sebelum VCS menyebar di media sosial, pelaku pun mengancam bila tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka pelaku akan menyebarkan VCS tersebut.
BACA JUGA:Rp5 Juta Melayang! Video Syur Oknum Kepala Sekolah Tetap Tersebar: 3 Kali Diminta Transfer
Pada akhirnya, rekaman VCS me5um antara GP (54) oknum Kepsek SD di Kabupaten Rejang Lebong dan Aryo Gunawan pun menyebar luas. Sekalipun hanya 28 detik VCS me5um tersebut menjadi trending topic dan video paling dicari. Diduga kuat pelaku penyebarnya adalah Aryo Gunawan sendiri.
BACA JUGA:Soal Video Syur Oknum Kepsek SD: PGRI Sarankan Buat Laporan ke Polisi
Lalu apa yang harus dilakukan oleh oknum Kepsek SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini?
BACA JUGA:Video Bullying Siswi Bengkulu Utara Menyebar, Polisi sampai Turun Tangan
Apabila yang dialami GP (54), oknum Kepsek SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong benar dan GP merasa dirugikan, sebaiknya melaporkan kejadian itu kepada polisi seperti yang sudah disarankan PGRI Rejang Lebong.
BACA JUGA:Muncul Lagi Video Siswi Dipukuli, Pemerannya masih Sama
Selain itu, laporan GP (54), oknum Kepsek SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong juga bisa disampaikan ke penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yakni pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi di KemenKominfo RI.
Apa yang dilakukan pelaku yang mengaku sebagai Aryo Gunawan berprofesi sebagai anggota *o**i yang berdinas di Yogyakarta tersebut sudah bisa masuk kategori pemerasan. GP sebagai oknum Kepsek SD di wilayah Rejang Lebong bisa disebut sebagai korban.