BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melarang penggunaan sebanyak 20 jenis alat tangkap ikan. Alat – alat tersebut dilarang penggunaannya di seluruh perairan yang menjadi jalur penangkapan ikan, di wilayah Provinsi Bengkulu.
Larangan ini berlaku mulai dari perairan laut yang jadi jalur penangkapan ikan dari Kabupaten Mukomuko, hingga ke Kabupaten Kaur.
Bahkan larangan itu juga berlaku pada perairan di Provinsi Bengkulu yang berstatus Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Untuk diketahui, wilayah atau zona yang menjadi jalur penangkapan ikan di Provinsi Bengkulu, terbagi dua wilayah. Pertama, zona perikanan tangkap pelagis dan kedua, zona perikanan tangkap pelagis dan demersal.
Adapun wilayah di Provinsi Bengkulu yang ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap pelagis sebagai berikut:
BACA JUGA:Ternyata Bukan Pantai Panjang Terluas! Ini Dia Pantai Wisata Terluas di Bengkulu
1. Perairan mulai dari Kabupaten Mukomuko sampai ke Kabupaten Kaur;
2. Perairan Pulau Mega;
3. Perairan Pulau Enggano.
BACA JUGA:Pantai Kaana: Pantai Paling Eksotis di Bengkulu Utara, Mantap untuk Snorkeling dan Diving
Sedangkan zona perikanan tangkap pelagis dan demersal di wilayah Provinsi Bengkulu, sebagai berikut:
1. Perairan Kabupaten Mukomuko;
2. Perairan Kabupaten Bengkulu Utara – Kabupaten Bengkulu Tengah – Kota Bengkulu – perairan Pulau Tikus;
3. Perairan Kabupaten Seluma;