BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Jadi perangkat desa tidak hanya diuntungkan dengan mendapatkan gaji bulanan. Tapi juga diberikan kemudahan mendapatkan pinjaman uang dari bank.
Dan fantastisnya, dengan jabatan sebagai perangkat desa, bisa dipinjamkan uang hingga Rp75 juta.
Cukup mudah, sebab perangkat desa tersebut cukup melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai salah satu perangkat desa. Tentunya SK dimaksud adalah SK yang sudah ditandatagani oleh Kepala Desa (Kades) bersangkutan.
BACA JUGA:Cukup SK Kades! Perangkat Desa Bisa Cairkan Pinjaman Rp35 Juta, Simak Angsurannya
Fasilitas pinjaman ini bisa didapatkan perangkat desa, dengan mengajukan pinjaman uang kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satunya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Bengkulu (BB).
Angsuran yang ditawarkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) khususnya Bank Bengkulu (BB), cukup kompetetif.
BACA JUGA:Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera
Khusus untuk perangkat desa, pinjaman yang diberikan hingga Rp75 juta tersebut, diberikan kemudahan angsuran. Besaran angsuran per bulannya, perangkat desa cukup membayar sebesar Rp1,7 juta.
Angsuran sebesar itu, masa tenor pinjaman yang diberikan selama 60 bulan atau selama 5 tahun.
BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): Terbesar Timor Tengah Selatan
Artinya, dari pinjaman sebesar Rp75 juta untuk masa pinjaman selama 5 tahun, perangkat desa cukup mengembalikan dana hingga lunas sekitar Rp104,6 juta.
Jika ingin lebih kecil total pinjaman yang harus dikembalikan, maka harus mempersingkat masa pinjaman. Misalnya hanya meminjam dengan masa pengembalian selama 1 tahun.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat: Terbesar Kabupaten Sintang
Maka total pengembalian pinjaman dari total pinjaman RP75 juta, perangkat desa hanya mengembalikan sejumlah Rp80,8 juta.
Namun besaran angsuran menjadi meningkat, menjadi sebesar Rp6,7 juta per bulan.