1. Debt collector mempunyai sertifikasi dari badan OJK dan wajib diakui dan diatur di dalam peraturan OJK.
2. Debt collector ini harus melalui pelatihan yang telah diberikan secara langsung oleh badan OJK.
3. Debt collector dilarang memakai tindakan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Kalau ini dilakukan maka dapat dijatuhi pidana.
4. Debt collector di sini hanya perlu menagih utang macet berdasarkan kriteria yang sudah diberikan oleh pihak Bank Indonesia.
5. Ketika menjalankan tugas debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi.
Debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
6. Debt collector harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilarang menggunakan praktik yang tidak etis.
Kalau ditemukan pelanggaran maka pihak OJK memiliki kewenangan untuk memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Dia 5 Tips Mengganti Oli Motor yang Benar
7. Debt Collector dilarang melakukan penagihan utang kepada yang bukan melakukan utang.
Nah itulah tadi ulasan mengenai pertanyaan, bolehkah debt collector menagih utang dengan mendatangi tempat kerja nasabah? Semoga informasi ini bermanfaat.