BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, kembali melantik 30 pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini, mutasi, rotasi dan promosi tersebut adalah pejabat Eselon III dan IV. Berikut, Ini ! Daftar 30 pejabat Bengkulu Utara yang mutasi, rotasi dan promosi tersebut.
Ini ! Daftar 30 Pejabat Pemda Bengkulu Utara yang Mutasi, Rotasi dan Promosi.--dok/RB
BACA JUGA:Mutasi! Kepala Samsat Jabat Sekretaris BPKD Provinsi, Sosok Pejabat BPSDM jadi Sekretaris Kominfotik
Pelantikan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (17/11/2023) kemarin berlangsung di kediaman rumah dinas Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian. Pelantikan oleh Sekda Fitriansyah, S.STP, M.Si, mewakili Bupati Bengkulu Utara berlangsung sore pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Mutasi di Polres Rejang Lebong, 2 Kapolsek dan Kabag Ops Berganti
Dalam pidatonyo, Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si, mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik bahwa pergerakan gerbong mutasi tersebut merupakan hal yang sangat wajar di lingkungan PNS. Apalagi pelantikan yang berlangsung sore kemarin disebutkan Sekda adalah mayoritas rotasi jabatan.
BACA JUGA:Gelar Juara Diraih, Pembalap Terbaik Astra Honda Fokus Cetak Sejarah dan Pecahkan Rekor di IATC 2023
“Ya, mayoritas hanya rotasi, termasuk juga mengisi jabatan pejabat yang akan memasuki usia pensiun,” terangnya.
BACA JUGA:Sesekali Ingin Sarapan di Luar, Coba 5 Tempat Sarapan Enak Ini, Mulai dari Bubur Ayam Sampai Soto
Pada 30 pejabat yang sudah menjalani pelantikan kemarin, Sekda Bengkulu Utara mengingatkan terkait aset dinas di jabatan yang lama. Ia menegaskan jika aset yang ada di dinas merupakan aset jabatan dan bukan aset perorangan.
BACA JUGA:Ide Pose Foto Wanita Hijab Ala Selebgram: Rahasia Tampil Anggun dan Tetap Sopan
Ia minta pasca pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipandu rohaniawan sore kemarin segera ditindaklanjuti dengan serah terima jabatan. Bersamaan serah terima jabatan tersebut, maka aset jabatan harus diserahkan pada pejabat yang baru.
“Aset bukan aset pribadi, semuanya adalah aset jabatan. Sehingga jika pejabat lama pindah ke jabatan yang baru, seluruh aset harus ditinggalkan,” tegasnya.