CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi MM telah memerintahkan sekretaris daerah Rejang Lebong untuk menyikapi kasus video call 5ex (VCS) yang melibatkan GP (56) seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Rejang Lebong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Saya sudah memerintahkan sekretaris daerah untuk menelusuri kebenaran dari video viral itu, bagaimanapun data dan fakta juga harus didukung sehingga oknum Kepsek akan segera dipanggil," ungkap Bupati Syamsul, Senin 20 November 2023.
Dikatakan Bupati Syamsul, jika memang oknum Kepsek tersebut terbukti melanggar hukum dan aturan yang berlaku, konsekuensinya adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Kemungkinan terburuknya diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, namun tentu harus ditelusuri secara cermat termasuk didukung rakyat dan data di lapangan," terang Bupati Syamsul.
Sementara itu, Bupati Syamsul mengingatkan agar tenaga pendidik atau guru jangan sampai tersandung kasus hukum seperti narkotika, penipuan, korupsi maupun tindakan melawan hukum lainnya
"Setiap momentum pemerintah daerah selalu mengingatkan jaga nama baik guru sebagai aparatur sipil negara, etika maupun moral dalam pendidikan sehingga jangan sampai ada lagi guru yang terlibat melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial GP yang diketahui merupakan oknum Kepsek viral dengan video syurnya.
Dirinya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong bahwa dirinya merupakan korban penipuan dan pemerasan oleh orang yang dikenalnya melalui dunia maya.
BACA JUGA:Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar, Ini Awal Cerita Perkenalan dengan Pelaku