BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Anggaran sebesar Rp110,5 miliar, dialokasikan pemerintah pusat untuk kabupaten dan kota di Provinsi Bali, tahun 2024.
Pemerintah Daerah (Pemda) di kabupaten dan di kota diberikan anggaran sejumlah itu, untuk digunakan pada pembangunan bidang pendidikan.
Penggunaannya hanya untuk pembangunan pendidikan dengan sub bidang SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SD (Sekolah Dasar).
BACA JUGA:Anggaran Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Bali: Ini Rincian per Daerah
Dana tersebut akan dikucurkan ke pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan, tahun 2024.
Khusus untuk PAUD kabupaten dan kota di Provinsi Bali, total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp7,2 miliar.
Sedangkan untuk SD sebesar Rp54,3 miliar, untuk SMP sebesar Rp46,5 miliar dan untuk SKB sejumlah Rp2,3 miliar.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Bali: Terbesar Buleleng dan Tabanan
Untuk penggunaannya, Kementerian terkait akan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2024.
Biasanya dana tersebut dapat digunakan untuk rehab gedung, pembangunan ruang kelas baru, pengadaan peralatan komputer, pengadaan buku dan lainnya.
Ini dia urutan dari anggaran yang didapat kabupaten dan kota, dimulai dari daerah yang mendapatkan pagu dana terbesar hingga terkecil.
BACA JUGA:Dewan Pers Imbau Wartawan Mundur dari LSM/Ormas Tertentu: Menghindari Konflik Kepentingan
Pagu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang PAUD:
Kabupaten Gianyar Rp240.709,000
Kabupaten Jembrana Rp241.342,000