Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Jumat 24-11-2023,22:21 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Peri Haryadi

Kenaikan UMP 2024, Rp2.813.672, bertambah sekitar Rp100.000 dengan kenaikan 3,68 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.713.672.

BACA JUGA:Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Renovasi Perumahan Ada di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratannya!

18. Nusa Tenggara Barat

Kenaikan UMP 2024, Rp2.444.067, bertambah sekitar Rp72.660 dengan kenaikan 3,06 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.371.407.

19. Nusa Tenggara Timur

Kenaikan UMP 2024, Rp2.186.826, bertambah sekitar Rp62.832 dengan kenaikan 2,96 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.123.994.

20. Kalimantan Utara

Kenaikan UMP 2024, Rp3.361.653, bertambah sekitar Rp109.951 dengan kenaikan 3,38 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.251.702.

BACA JUGA:Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan

21. Kalimantan Timur

Kenaikan UMP 2024, Rp3.360.858, bertambah sekitar Rp159.459 dengan kenaikan 6,2 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.201.396.

22. Kalimantan Selatan

Kenaikan UMP 2024, Rp3.282.812, bertambah sekitar Rp132.835 dengan kenaikan 4,22 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.149.977.

23. Kalimantan Tengah

Kenaikan UMP 2024, Rp3.261.616, bertambah sekitar Rp80.603 dengan kenaikan 2,47 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.181.013.

BACA JUGA: WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

Kategori :