Disepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta Berikut Rinciannya

Selasa 28-11-2023,19:19 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Heri Aprizal

- Perlunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jamaah.

Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar.

Menteri Agama Yaqut Cholil mengatakan untuk tidak panik dalam menerima keputusan ini. Pemerintah dan DPR sudah berupaya maksimal dalam memperhitungkan biayanya agar tidak membebani masyarakat yang beribadah haji tahun 2024 nanti.

"Jemaah saya kira tidak perlu panik karena sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah. Insya allah tidak terlalu memberatkan," ucap Yaqut. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Amal Ibadah, 3 Hal Ini Bisa Membuat Manusia Terbebas dari Siksa Kubur

Dia juga memastikan dana jemaah akan aman dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Karena BPKH diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VII DPR.

Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji kepada jamaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Kategori :