Rejang Lebong 2024 Dikucurkan Rp953 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Kamis 30-11-2023,21:20 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

DAK Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) -

DAK Infrastruktur Energi Terbarukan (IET) -

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya –

BACA JUGA:BOP PAUD Bengkulu 2024 Tembus Rp30 Miliar: Terbesar Kota dan Bengkulu Utara

Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil -

Dana Pelayanan Kepariwisataan -

Dana Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) -

Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak -

Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM -

Dana Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan -

Dana Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan -

BACA JUGA:Wow! Puskesmas dan KB ‘Panen’ Rp190 Miliar: Dana BOK di Bengkulu 2024

Khusus pagu dana yang sudah dianggarkan pusat, Pemkab Rejang Lebong wajib memasukkan seluruhnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024. 

Serta memasukkan rincian penggunaan dana dari setiap sumber dana yang didapatkan, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.(**) 

Kategori :