BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Baru-baru ini heboh pemusnahan 10 ribu butir pil Samcodin yang dilakukan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) di daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Benarkah pil Samcodin salah satu bentuk narkotika sehingga dimusnahkan? Pil Samcodin ini adalah obat yang diketahui ampuh mengatasi flu dan juga batuk.
Namun, penggunaan obat Samcodin ini kerap disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga obat ini tidak lagi dipakai untuk penyembuhan penyakit flu dan batuk, sudah digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
BACA JUGA:Kejari Musnahkan Ribuan Pil Samcodin, Narkotika dan Sajam, MUI Bengkulu Selatan Berikan Pesan Ini
Efek yang timbulkan dengan mabuknya Samcodin ini dapat membahayakan kesehatan orang tersebut dan keselamatan jiwa orang lain.
Mabuk Samcodin menjadikan orang tersebut tampil berani dan tidak takut akan situasi apapun sehingga salah-salah berakibat fatal pada jiwa orang lain yang ditemuinya.
Efek sensasi melayang-layang atau fly yang ditimbulkan pada konsumsi obat ini mirip dengan mabuk lem aibon.
Samcodin mengandung guaifenesin dan dextromethorphan yang berfungsi untuk mengencerkan dahak pada penderita batuk dan flu yang disebabkan oleh alergi.
BACA JUGA:Dua Janda Berbodi Semok Diamankan Bersama 131 Butir Pil Samcodin
Obat ini dapat dijual bebas tanpa harus resep dokter sehingga dapat mudah diakses pembeliannya terutama di marketplace.
Baiknya penggunaan obat Samcodin ini mengikuti harus mengikuti petunjuk dokter dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada kemasan.
Dextromethorphan pada Samcodin berefek samping halusinasi, euphoria yang berlebihan dan mabuk. Kandungan tersebut sama seperti komposisi pada obat batuk komix yang juga sering salahgunakan dalam peruntukannya.
Seperti halnya Komix, obat ini juga dijadikan sebagai obat untuk mabuk dan katanya buat tenang. Namun dampak yang ditimbulkan, jika dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dapat merusak susunan syaraf pusat.
BACA JUGA:Gasak Puluhan Hp dari Konter, Uangnya Buat Beli Samcodin