MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Tampaknya mulai ada titik terang dalam kasus yang menimpa Petani Tanjung Sakti yang digugat oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) karena menggarap lahan yang sebelumnya diklaim PT. DDP masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pasalnya pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mukomuko pada Selasa 5 Desember 2023 lalu, terungkap jika lahan yang kondisinya tak terurus dengan baik tersebut tidak masuk di dalam HGU PT. DDP. Hal ini dibeberkan oleh salah seorang tergugat yakni Harapadi.
"Di dalam sidang kami pertanyakan lahan yang tak diurus, dan tengah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko. Yang berada di wilayah Desa Serami Baru ke arah kantor region PT. DDP seperti apa legalitasnya.
Sebab berdasarkan keterangan dari Legal PT. DDP pengukuran dilakukan di divisi lima dan tujuh Air Pedulang Estate, untuk pengurusan izin HGU.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Perusakan Papan Plang Milik Kuasa Hukum, PT. DDP Disomasi
Otomatis lahan tersebut belum masuk dalam HGU perusahaan sebelumnya," kata Harapandi.
Ditambahkannya, selain itu juga selaras dengan alat bukti yang diajukan tim advokasi petani. Surat PT DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022 yang berisikan PT DDP mengakui area Divisi lima dan Divisi tujuh Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT. DDP atau belum memiliki HGU.
Kemudian juga berdasarkan surat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Perihal pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT. DDP dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022, yang ditujukan ke PT. DDD.
"Alat bukti telah kami hadirkan dipersidangan, jadi sangat jelas lahan tersebut tidak masuk di dalam HGU PT DDP. Karena baru akan mau diukur oleh pihak terkait, hal tersebut juga diakui Legal DDP sendiri," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Tiga Desa Demo PT. DDP
Meskipun demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang di PN Mukomuko dengan agenda mendatangkan alat bukti tambahan dari semua pihak baik penggugat dan tergugat.
"Pastinya kami akan selalu bersikap koperaktif dan mengahargai proses hukum yang tengah berjalan," tandasnya.
Diketahui, Petani Tanjung Sakti atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan materi dugaan petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT. DDP No 125.
Serta mengambil hasil panen di lahan HGU milik PT. DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan. Karena hal tersebut PT. DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3.779.437.171.
Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023 dan menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp3.500.000.000 kepada ketiga tergugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.