Kota Semarang Rp22.684.302,000
Kota Surakarta Rp28.566.621,000
Kota Tegal Rp5.914.818,000
Dana tersebut diberikan pemerintah pusat, untuk masing-masing pemda membayarkan gaji PPPK tahun 2024.
Baik itu bagi PPPK yang sudah direkrut sebelum tahun 2024, maupun untuk PPPK yang direkrut tahun 2024.
BACA JUGA:Kaya Nutrisi, Ini Dia 5 Manfaat Buah Sawo yang Dijuluki Si Buah Eksotis
Kemudian dana tersebut harus dimasukkan pemda ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing tahun anggaran 2024.(**)